Berita
Beranda / Berita / KSBSI Kendari Dukung Polda Sultra Berantas Pelanggaran Ketenagakerjaan

KSBSI Kendari Dukung Polda Sultra Berantas Pelanggaran Ketenagakerjaan

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam memberantas tindak pidana di bidang ketenagakerjaan melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Seperti diketahui Desk Ketenagakerjaan Polri sendiri resmi diluncurkan pada Januari 2025 sebagai inisiatif strategis di bawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan serikat buruh.

Pembentukan desk ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menciptakan stabilitas hubungan industrial, melindungi hak pekerja, serta menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang kerap terjadi.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa kehadiran Desk Ketenagakerjaan di Polda Sultra merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

“Hadirnya desk ini merupakan langkah tegas dan konkret. tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga penindakan terhadap perusahaan yang melanggar regulasi ketenagakerjaan,” ujar Iswanto.

Gagal Pertahankan Adipura, Kendari Masuk Kategori Pembinaan

Iswanto menegaskan bahwa keberadaan desk tersebut memperkuat implementasi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU Cipta Kerja sudah jelas diatur sanksi pidana. dengan adanya desk ini, perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin nyata dan kompleks,” jelasnya.

Menurut Iswanto, meskipun sebagian besar perselisihan hubungan industrial berada dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), terdapat sejumlah kasus yang masuk dalam ranah pidana. beberapa pelanggaran yang sering terjadi di antaranya tidak didaftarkannya pekerja dalam BPJS, pembayaran upah di bawah UMK, pemotongan gaji sepihak, pelarangan cuti, hingga kekurangan upah.

“Semua tergantung kronologi kasusnya. Ada banyak pelanggaran yang sebenarnya sudah masuk ranah pidana dan sering kami tangani,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti penerapan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian secara perdata tidak menemukan titik temu antara pekerja dan pengusaha.

Dirut PT SJS Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

“Ultimum remedium adalah langkah terakhir jika pengusaha tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja,” tegasnya.

Lebih jauh iswanto menehaskan KSBSI Kendari berharap kehadiran Desk Ketenagakerjaan dapat mendorong kepatuhan para pelaku usaha terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Meski demikian, organisasi buruh ini tetap mendukung iklim investasi yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. (TIM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement