KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Mantan pejabat di Konawe Utara (R) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pencurian dengan pemberatan
Laporan ini dilayangkan oleh Kantor Hukum LMN & Partners sebagai kuasa hukum korban (J) yang menderita kerugian atas peristiwa tersebut.

Muharam Naadu, kuasa hukum korban (J) dalam keterangan resminya yang diterima media ini mengungkapkan peristiwa hukum ini terjadi pada hari Jum’at, 27 Februari 2026, di Desa Tadoloiyo Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara.
“Terjadi pencurian mesin Crusher/Penggilingan Batu milik klien kami. Saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk,” terang Muharam Naadu minggu 8 maret 2026
Perbuatan pidana tersebut kata dia, dilakukan oleh sekelompok orang. dan Berdasarkan keterangan para pelaku di lapangan, mereka bergerak atas perintah langsung dari R yang merupakan eks pejabat di Konawe Utara.
Lebih lanjut Muharam Naadu, menjelaskan R dilaporkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 479 ayat (2) huruf (b) j.o Pasal 521 ayat (1) j.o. Pasal 364 KUHP Nasional. Sebagaimana dugaan perbuatan R bersama rekan telah mencuri, merusak barang dan melanggar garis polisi.
Muhram mengatakan bahwa kerugian kliennya atas peristiwa ini ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah.
“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah. Kami sudah estimasi dan mengumpulkan bukti-buktinya. Sudah kami lampirkan dalam pelaporan,” tutupnya.
Terkait laporan kuasa hukum korban, hingga berita ini dipublikasikan tim media masih berupaya menghubungi mantan pejabat dimaksud (TIM)












Komentar