KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET -Indra Mustari, pelapor dalam kasus dugaan pencurian ore nikel di wilayah IUP PT Surya Lintas Gemilang (SLG), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mengaku menjadi korban fitnah dalam proses penyelidikan
Pernyataan itu disampaikan Indra kepada awak media pada Jumat (8/5/2026) dia menyebut namanya dituduh sebagai pihak yang membawa masuk pelaku penambangan yang berinisial B ke lokasi tambang yang sedang dikelolanya sejak November 2023.
Menurut Indra, tuduhan tersebut tidak pernah dia lakukan dan hingga kini belum ada kejelasan dari pihak penyidik Polres kolaka terkait dasar tudingan tersebut.
“Ini fitnah terhadap saya. Perbuatan itu tidak pernah saya lakukan. Yang saya pertanyakan kenapa Polres Kolaka membiarkan fitnah ini berlangsung terus menerus sejak 14 November 2023,” ujar Indra kepada wartawan
Indra menilai penyidik seharusnya juga mendalami asal usul tuduhan yang dialamatkan kepadanya agar tidak menimbulkan opini seolah olah tudingan tersebut benar.
“Kalau ini proses penyelidikan, harusnya penyidik menyelidiki juga dasar tuduhan fitnah yang dialamatkan ke saya. Jangan dibiarkan begitu saja seolah-olah benar,” katanya.
Indra juga menyoroti pergantian personel penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pergantian penyidik justru membuat proses penanganan kasus berjalan lambat dan tanpa kepastian.
“Ketidakpastian kasus ini diperparah dengan adanya pergantian personel penyidik yang menangani perkara, sehingga kasus ini terkesan jalan di tempat,” tandasnya.
Sementara itu humas Polres kolaka IPTU Yunus saat di konfirmasi melalui pesan What’s App nya mengaku akan mengkordinasikan ke Reskrim
“Malam pa.iye.nanti dikordinasikan reskrim,” singkatnya



Komentar