KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari resmi mengamankan seorang pria berinisial RA (25) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Puuwatu ini dilaporkan oleh korban berinisial UI (28). Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi di sebuah wisma di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada awal Januari lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa insiden bermula pada Senin (5/1/2026) dini hari. Saat itu, korban mendapati tersangka sedang mengonsumsi minuman keras bersama seorang wanita asing di dalam kamar wisma.
Akibatnya keduanya langsung cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik. Tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan terhadap korban di lokasi kejadian.
“Korban yang emosi kemudian terlibat cekcok dengan tersangka. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menampar pipi kanan, memiting leher, hingga menindih tubuh korban di atas kasur. Selain itu, terjadi perebutan telepon genggam yang menyebabkan jari korban mengalami luka-luka.
Penetapan RA sebagai tersangka dilakukan setelah Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi menyatakan telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka kemudian diamankan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Welliwanto.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, tersangka tengah menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (TIM)












Komentar