KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara didesak untuk bertindak cepat dan tegas dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan kasus dugaan korupsi dan aktivitas tambang ore nikel ilegal di bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Akmal, pada Kamis (06/11/2025).
Akmal meminta Kejati Sultra untuk segera menghadirkan dan memeriksa semua nama yang disebut di bawah sumpah dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari Rabu (5/11/2025), saksi dari pihak trader (pembeli ore) mengungkapkan bahwa mereka membeli ore nikel dari dua pihak yang beroperasi di kawasan eks IUP PT PCM, yaitu H. Igo dan Ko Andi. Keduanya disebut berperan sebagai pemasok utama ore nikel kepada trader tersebut.
Menanggapi pengakuan saksi, Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan H. Igo dan Ko Andi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025) guna memperjelas jalur distribusi ore ilegal yang diduga merugikan negara.
Akmal menegaskan bahwa Kejati Sultra tidak boleh berhenti pada terdakwa yang sudah ada, melainkan wajib memanggil seluruh nama yang disebut dalam persidangan sebagai tindak lanjut hukum.
“Kejati Sultra jangan main mata dengan hukum! Semua nama yang disebut dalam persidangan baik H. Igo, Ko Andi, Timber, H. Binu, Erwin, Yomi, Amiruddin, maupun Jetty Mendes wajib dipanggil dan diperiksa di dalam persidangan, itu bukan permintaan, tapi kewajiban hukum,” tegas Akmal.
Ia membeberkan bahwa sesuai Pasal 112 ayat (1) KUHAP, penyidik atau penuntut umum berwenang dan wajib memanggil setiap orang yang diduga mengetahui, melihat, atau terlibat dalam tindak pidana untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, keterangan saksi yang disebut di bawah sumpah (Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP) otomatis menjadi dasar hukum bagi Kejati untuk menindaklanjuti dengan pemanggilan resmi.
“Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda pemanggilan. Fakta persidangan sudah jelas menyebut nama. Bila Kejati tidak segera bertindak, maka IMALAK akan melakukan aksi demontrasi serta melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pembiaran hukum kepada Komisi Kejaksaan,” ancam Akmal.
Menurut Akmal, kasus tambang ilegal di Kolaka Utara ini diduga merupakan kasus korupsi terstruktur yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi ore. Rantai tersebut disebut melibatkan penambang, pemilik lahan, trader, hingga oknum birokrasi.
“Negara rugi, rakyat menderita, lingkungan rusak, tapi hukum seolah dibiarkan tumpul ke atas. IMALAK Sultra akan mengawal kasus ini sampai semua nama besar yang disebut di persidangan duduk di kursi saksi bahkan terdakwa,” tutupnya.(***)












Komentar