KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT KKU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tenggara.
RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Toronipa DPRD Sultra, Rabu (29/4/2026), dan dihadiri Komisi II, III, dan IV DPRD Sultra.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, dalam forum tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Konawe Utara. Namun, ia menekankan bahwa investasi yang diharapkan adalah yang bersih dan tidak merugikan masyarakat.
“Kalau saya lihat dan amati, PT KKU ini adalah perusahaan yang hebat, karena meski Satgas PKH sudah melakukan pemasangan plang, mereka masih saja melakukan aktivitas,” ujar Jefri dalam RDP
Jefri menjelaskan, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU memang terdapat persetujuan penggunaan kawasan hutan. Namun, jalur hauling yang digunakan menuju jetty disebut berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal tersebut, menurutnya, menjadi tanda tanya, terlebih Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memasang plang sanksi administratif di lokasi bukaan kawasan hutan.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa setelah dipasangi plang sanksi, aktivitas hauling masih tetap berjalan. Perusahaan seolah-olah mengabaikan sanksi tersebut,” katanya dalam RDP
Jefri juga mengungkap adanya temuan bukaan kawasan hutan berdasarkan citra satelit yang diduga terkait aktivitas pertambangan PT KKU.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait waktu dan detail aktivitas tersebut.
“Ini masih kami investigasi tapi menjadi pembahasan kami, kok bisa setelah ada plang larangan, aktivitas tetap berjalan,” tambahnya.
Selain itu, P3D Konut turut menyoroti aspek keselamatan kerja di perusahaan tersebut. Jefri menyebut, dugaan kecelakaan kerja di PT KKU disebut kerap terjadi.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di perusahaan tersebut, khususnya terkait legalitas izin tinggal dan izin kerja mereka.
“Kami juga mempertanyakan apakah tenaga kerja asing yang bekerja di sana sudah memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai aturan,” tegasnya. (TIM)



Komentar