Berita
Beranda / Berita / Tangis Pilu Ibu Mahaputra Cari Keadilan Minta Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri Turun Tangan

Tangis Pilu Ibu Mahaputra Cari Keadilan Minta Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri Turun Tangan

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Isak tangis dan teriakan histeris keluarga Mahaputra mewarnai suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Rabu (13/5/2026). Aksi tersebut sontak menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Ibu dari Mahaputra yang tidak kuasa menahan kesedihan tampak berteriak meminta keadilan kepada Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan palsu.

“Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung. Anak saya dizolimi. Dia pelapor justru dijadikan tersangka. Kami menuntut keadilan,” teriak ibu Mahaputra sambil menangis histeris.

Pantauan teropongsultra.net  di lokasi, tidak hanya ibu tersangka yang larut dalam kesedihan. Sejumlah kerabat dekat Mahaputra juga terlihat menangis bahkan ada yang merebahkan diri di jalan sambil memohon keadilan.

Program Biodiversitas PT GKP Temukan Spesies Baru di Wawonii

Menurut pihak keluarga, Mahaputra selama ini hanya berupaya memperjuangkan haknya yang diduga dirampas oleh pihak lain. Namun, proses hukum yang berjalan justru membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepada siapa lagi kami meminta pertolongan kalau bukan kepada Pak Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri. Anak saya dizolimi sampai jadi tersangka, padahal dia hanya mencari keadilan atas haknya yang dirampas orang kuat,” ujar ibu Mahaputra dengan isak tangis

Sementara itu, kuasa hukum Mahaputra, Kadir Ndoasa, menilai penanganan perkara kliennya terkesan dipaksakan. Ia menyebut proses pelimpahan perkara ke tahap dua dilakukan meski masih ada saksi ahli yang belum diperiksa penyidik.

“Perkara ini dipaksakan. Ada saksi ahli yang belum dihadirkan padahal kami sudah meminta agar saksi tersebut diperiksa,” kata Kadir kepada teropongsultra

Menurutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk memeriksa seluruh saksi yang diajukan pihak terlapor maupun pelapor guna membuat perkara menjadi terang. Namun hal itu disebut tidak dilakukan.

KAMI Kolaka Kecam SPPG di Watubangga Imbas Siswa Diduga Keracunan MBG

“Penyidik punya kewajiban memeriksa saksi ahli yang kami ajukan, tetapi faktanya itu tidak terjadi. Tiba-tiba perkara dinyatakan P21,” tegasnya.

Kadir juga menambahkan bukan cuman saksi ahli, tetapi bukti fakta yang tidak dihadirkan selama proses kasus ini berjalan bahkan tidak menjadi bahan pertimbangan dalam kasus ini malah menjadi tersangka sehingga dugaan kriminalisasi dalam kasus ini sangat kental

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Presiden RI, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk menaruh perhatian terhadap perkara yang mereka duga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement