Berita
Beranda / Berita / Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Bongkar Skema ‘Setoran Berjenjang’ dari Reseller ke Agen

Kuasa Hukum Hj. Amra Nur Bongkar Skema ‘Setoran Berjenjang’ dari Reseller ke Agen

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET-Kasus penyelenggaraan haji dan umroh yang menyeret Tajak Rahmadan Grup kini memiliki fakta baru saat rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum di Ruang Komisi III DPR RI, pada Senin 2 Maret 2026 lalu.

Dimana di dalam RDP dan RDPU, ditemukannya sebuah fakta hukum yang menarik untuk dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian polda sultra dan Polresta Kendari.

Bahkan salah satu agen inisial NL menyampaikan dalam rapat bahwa proses keberangkatan Jemaah Umroh dilakukan dengan cara penyetoran dana jemaah . Dan dana jemaah tersebut tidak langsung melalui Hj. Amra Nur.

Dalam proses itu, yang dimana dana Jemaah tersebut di setorkan melalui reseller, setelah itu reseller menyetorkan ke Agen, dan Agen menyetorkan ke Hj. Amra Nur.

“Ini menjadi sebuah pertanyaan yang besar dan harus ketahui oleh public. Berapa yang sebenarnya Jemaah menyetorkan dananya ke Reseller ??? Berapa reseller ke Agen ??? dan Berapa Agen ke Hj. Amra Nur (TRG) ???,” ungkap kuasa hukum Hj. Amra Nur Oldi Aprianto saat dikonfirmasi oleh media ini, pada Sabtu 14 Maret 2026.

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

Bahkan, mantan ketua LBH HAMI Kota Kendari itu juga mengaku, pihaknya memiliki bukti uang yang diterima oleh Hj. Amra Nur, serta adanya dugaan selisih dana yang di setor oleh Agen ke H. Amra Nur selama keberangkatan Jemaah haji dan umroh.

“Kami punya bukti yang akan kami ajukan dalam Pemeriksaan terkait berapa uang/dana Jemaah yang Jemaah Setor dan Uang yang diterimah oleh Hj. Amra Nur. Serta adanya dugaan selisih dana yang di setor oleh Agen ke H. Amra Nur selama keberangkatan Jemaah haji dan umroh,” beber Oldi Aprianto yang merupakan anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia Sultra.

Menurut dia, jika melihat Pasal 117 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Pasal 117 : Setiap Orang Dilarang Tanpa Hak Melakukan Perbuatan Mengambil Sebagian atau seluruh Setoran Jemaah Umroh.

Pasal 124 : Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seleruh setoran Jemaah Umroh sebagainana yang dimaksud dalam pasal 117 dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

“Saya selaku kuasa hukum Hj. Amra Nur, berharap kepada Pihak Kepala Kepolisian Polda Sultra berserta Penyidik yang menanggani perkara tersebut, untuk melakukan penyidikan yang transparansi dan professional, agar pihak yang murni menjadi korban mengetahui yang sebenarnya aliran dana atas kejadian ini,” harapnya

Selain itu, pihaknya juga mendukung adanya pembentukan Satuan Tugas (satgas) gabungan Polda Sultra dan Polres/Polresta Jajaran dengan Slogan Satgas Tuntas-Usut Tuntas.

“Atas kejadian tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian Polda Sultra dan Polres/Polresta Jajaran dan menunggu hasil penyidikan, untuk mengetahui siapa-siapa yang terlibat dan memiliki peran dalam sebuah dugaan tindak pidana Penyelenggaran Ibadah haji dan Umroh,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement