Berita
Beranda / Berita / Capaian Gemilang 2025 Kejati Sultra Selamatkan Kerugian Negara Rp56 Miliar

Capaian Gemilang 2025 Kejati Sultra Selamatkan Kerugian Negara Rp56 Miliar

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi merilis laporan capaian kinerja sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Hingga penghujung tahun, institusi korps adhyaksa ini mencatatkan performa impresif, mulai dari optimalisasi anggaran hingga keberhasilan masif dalam pengembalian aset negara.

Asisten bidang intelijen Kejati Sultra, (Asintel) Muhammad Ilham, menyampaikan bahwa realisasi anggaran menjadi salah satu indikator kesehatan organisasi yang paling menonjol.

​“Hingga 30 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan penyerapan anggaran sebesar Rp39.344.476.256 atau setara dengan 98,37% dari total anggaran yang tersedia,” ujar Muhammad Ilham dalam keterangan persnya di Kendari, Rabu (31/12/2025).

​Selain efisiensi belanja, Kejati Sultra juga melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari target Rp95.000.000, realisasi yang dicapai menyentuh angka Rp165.048.254 atau sebesar 173,74%.

​Di sektor Tindak Pidana Khusus, Kejati Sultra menunjukkan taringnya dalam menyelamatkan keuangan negara. Secara total di seluruh wilayah hukum se-Sulawesi Tenggara, jumlah pengembalian kerugian negara mencapai Rp56.370.157.904.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

​Salah satu kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp233,6 miliar.

​Di sisi lain, bidang Intelijen juga aktif melakukan pengamanan pembangunan strategis daerah melalui 69 Surat Perintah (SP), serta berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur).

​Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejati Sultra juga mengedepankan sisi humanis melalui keadilan restoratif. Tercatat sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2025.

​Dalam hal pemulihan aset, Kejati Sultra mencatatkan keberhasilan penyelesaian aset senilai Rp26.481.753.830 melalui jalur lelang, hibah, dan mekanisme lainnya.

​“Capaian ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan penyelamatan kekayaan negara di wilayah Sulawesi Tenggara. Kami akan terus meningkatkan performa ini di tahun mendatang,” tutup Ilham.

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement