KOLAKA,TEROPONGSULTRA.NET Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LAKI Sultra) mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri kepemilikan lahan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka di kawasan Kebun Raya Kolaka, Kecamatan Tanggetada Desa Lalonggolosua.
Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, menilai kepemilikan lahan oleh mantan pejabat publik di wilayah kebun raya yang kini menjadi kawasan strategis perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait proses perolehan aset tersebut.
“APH perlu turun tangan menelusuri asal-usul dan proses kepemilikan lahan di Areal Kebun Raya. Apakah diperoleh secara wajar atau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan saat yang bersangkutan masih menjabat,” kata Mardin Fahrun, Selesa (23/12/2025
Menurutnya, kawasan Kabun Raya saat ini mengalami lonjakan nilai ekonomi yang signifikan seiring rencana pembangunan Kawasan Industri PT IPIP. Ia menyebut, harga tanah di wilayah tersebut dilaporkan meningkat hingga lima kali lipat dibandingkan sebelumnya.
“Kenaikan nilai tanah yang sangat tinggi ini patut menjadi perhatian. Jangan sampai ada praktik spekulasi atau pemanfaatan jabatan untuk menguasai lahan strategis sebelum proyek besar berjalan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa luasan kebun raya kolaka berubah drastis dari luasan awal sesuai SK Bupati tahun 20215.
“Luasan kawasan kebun raya saat ini mengalami pengurangan, hampir 40 persen berkurang sesuai SK Bupati yang di tandatangan Bupati Kolaka H Ahmad Safei” jelasnya
“Anehnya pada tahun 2020 ada lagi SK baru yang terbit juga di tanda tangani oleh bupati kolaka saat ini, luasannya berkurang 28 Ha, Anehnya pada saat Badan Pertanahan Kolaka turun melakukan pengukuran luasannya hanya sekitar kurang lebih 51, 7 Hekto are, inikah semakin aneh” sambungnya.
LAKI Sultra menilai transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan aset dan kebijakan pembangunan daerah.
“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan bersama DPRD Kolaka dan pihak terkait sempat alot antara Pemda dengan masyarakat lamedai, menurutnya ada indikasi sebagian dikuasai oleh mantan pejabat Kolaka, APH wajib ungkap agar terang benerang”, pintanya.
Mardin fahrun menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
“Penelusuran ini penting sebagai langkah pencegahan korupsi dan bentuk komitmen APH dalam memastikan pembangunan berjalan bersih dan berkeadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan pejabat Pemda Kolaka yang disebut memiliki lahan di kawasan Kebun Raya Kolaka. (TIM)


Komentar