Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Dirut PT SJS Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

Dirut PT SJS Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Kasus Dilaporkan ke Polda Sultra

KENDARI – Penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman mulai bergulir di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, S.H., resmi melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.

Ikhsan mengungkapkan, langkah hukum ditempuh setelah beredarnya dugaan informasi bermuatan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp. Ia menilai, isi pesan yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak reputasi kliennya.

“Informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik H. Sukri Aras, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ujar Ikhsan.

Gagal Pertahankan Adipura, Kendari Masuk Kategori Pembinaan

Menurutnya, terdapat indikasi unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi tersebut, yang diduga bertujuan menjatuhkan nama baik Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra sekaligus citra perusahaan.

“Upaya hukum ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan klien kami melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas tanpa konsekuensi hukum. Setiap dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, tetap dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki batas hukum yang jelas,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, seorang oknum berinisial E.S. dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta pengancaman. Dugaan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelayanan Puskesmas Rarowatu Tuai Kecaman DPW PPNI Sultra Ajak Semua Pihak Berbenah

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini kini memasuki tahap penanganan awal oleh penyidik. (NZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement