KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Izin operasional PT Almharig yang beraktivitas di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik, usai menerima aspirasi mahasiswa Kabaena dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra, Senin (20/4/2026).
Halik menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak menutup ruang bagi investasi. Namun, ia menekankan bahwa investasi yang masuk harus tetap berpihak pada kepentingan lingkungan, masyarakat, serta menjaga keseimbangan ekologi dan sosial.
“Investasi tidak boleh dihalangi. Tetapi investasi yang dimaksud adalah yang berpihak pada kepentingan lingkungan, kepentingan rakyat, ekologi, serta kepentingan sosial,” ujar Halik.
Halik juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan, termasuk jika muncul desakan penutupan aktivitas perusahaan.
“Jadi kalau misalnya rekomendasi rakyat semua meminta untuk ditutup, saya kira sah sah saja. Namun demikian, tidak serta merta begitu, karena ada mekanisme dan forum yang harus dilalui,” tambahnya.
Komisi III DPRD Sultra kata dia akan melibatkan berbagai lintas sektoral untuk melakukan evaluasi dan kontrol langsung di lapangan terhadap aktivitas PT Almharig.
Menurut nya langkah tersebut penting guna memastikan apakah perusahaan benar benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan turun bersama lintas sektoral untuk melakukan evaluasi dan kontrol di lapangan,” kata halik
Dia menegaskan, apabila dalam hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka DPRD Sultra tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin perusahaan kepada pemerintah pusat.
“Secara aturan mereka memang legal, dan kita tidak pernah menutup ruang investasi. Tapi kalau investasi membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, pastinya akan direkomendasikan ke pusat untuk dicabut izinnya,” tegasnya
Seperti diketahui belasan mahasiswa asal Kabaena menggelar aksi demonstrasi mereka mendesak DPRD Sultra agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Almarig, terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan sumber mata pencaharian masyarakat setempat. (Grz)



Komentar