KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia (Puskom) menyoroti dugaan aktivitas pembangunan depot Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh PT Bahana Wastecare di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga belum mengantongi izin lingkungan, Senin (16/3/2026).
Pasalnya, hal tersebut muncul setelah adanya dugaan kegiatan reklamasi dan penebangan mangrove yang dilakukan perusahaan tanpa izin resmi di wilayah pesisir tersebut.
PT Bahana Wastecare diketahui berencana membangun depot BBM jenis solar di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto.
Kepala Bidang Lingkungan Puskom, Apriansyah, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya, aktivitas perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang sah.
“PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeeto yang akan membangun depot BBM jenis solar itu kami duga kuat tidak memiliki izin resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis Minggu (15/3/2026).
Lebih lanjut, Ia menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya aktivitas perusahaan yang diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL yang sah.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem pesisir, tetapi juga dapat menimbulkan bencana ekologis jika tidak segera ditangani.
Dirinya menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam perusakan kawasan mangrove tersebut
“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir untuk melindungi ekosistem pesisir dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, “Jelasnya.
Ia juga meminta agar aktivitas perusahaan tersebut jika terbukti tidak memiliki izin harus segera di hentikan.
“Jika terbukti tak memiliki izin lingkungan aktivitas tersebut harus di hentikan,”Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Rasniatin, mengatakan bahwa terkait penerbitan izin lingkungan bukan merupakan kewenangan DLH Konawe.
“Bukan kewenangan kami, Pak. Kalau bukan provinsi, itu kewenangan kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihak DLH Konawe pernah melakukan pengecekan ke lokasi karena secara administratif wilayah tersebut berada di Kabupaten Konawe.
“Kami sudah pernah mengecek karena daerah itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten Konawe. Tapi secara aturan, mengeluarkan perizinan bukan kewenangan kami,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa saat tim DLH turun ke lokasi, sudah terdapat aktivitas penimbunan lahan.
“Waktu kami turun memang sudah ada aktivitas penimbunan lahan. Kami tidak tahu apakah sudah ada izin atau belum, karena saat itu kami tidak bertemu langsung dengan pemilik,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dr. Ir. H. Andi Makkawaru, S.T., M.Si., IPM, mengatakan bahwa berdasarkan data di tingkat provinsi, izin perusahaan tersebut tidak tercatat.
“Izin di data provinsi tidak ada tercatat perusahaan tersebut, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta bidang penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan Bidang Gakkum Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (Pusdal SUMA) di Kendari.
“Saya sudah minta bidang penaatan DLH Sultra untuk berkoordinasi dengan kantor Bid. Gakkum Pusdal SUMA di Kendari,” pungkasnya. (TIM)












Komentar