Berita
Beranda / Berita / Merasa Disudutkan, Konsumen PT SDP Ungkap Alasan Buka Suara Soal Pengembalian Dana Kavling

Merasa Disudutkan, Konsumen PT SDP Ungkap Alasan Buka Suara Soal Pengembalian Dana Kavling

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi menyepakati pengembalian dana sebesar Rp725 juta kepada salah satu konsumennya, Aswin.

Langkah ini diambil setelah perusahaan gagal menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah kavling seluas 300 meter persegi selama lebih dari satu tahun.
​Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pengakuan utang di hadapan notaris pada 3 Maret 2026. Dalam perjanjian tersebut, Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman, berkomitmen melunasi pengembalian dana melalui skema tiga kali cicilan dengan jaminan sertifikat tanah di lokasi proyek tersebut.

​Aswin menjelaskan bahwa kesediaan pihak pengembang muncul setelah serangkaian pertemuan dan adanya laporan resmi ke Polresta Kendari. Ia memberikan kelonggaran pembayaran namun dengan syarat adanya jaminan hukum yang kuat.

​”Pembayaran pertama sebesar Rp375 juta sudah dilakukan saat penandatanganan akta. Pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, dan pelunasan pada 5 Mei 2026,” ujar Aswin kepada awak media, Rabu (4/3/2026) malam.

​Meski demikian, Aswin menegaskan bahwa proses hukum di kepolisian belum sepenuhnya dicabut.

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

​”Laporan di Polres belum dicabut, hanya dihentikan sementara. Pencabutan baru akan dilakukan jika seluruh kewajiban telah lunas. Jika mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang dijaminkan sah secara hukum untuk saya gunakan,” tegasnya.

​Di sisi lain, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, membenarkan adanya kesepakatan pengembalian dana tersebut secara utuh tanpa potongan. Namun, pihak perusahaan menyayangkan sikap konsumen yang membeberkan detail kesepakatan tersebut ke publik.

​”Kami sepakat mengembalikan 100 persen tanpa potongan sepeser pun. Namun, kami kaget kenapa perjanjian ini keluar ke publik, padahal bersifat rahasia secara internal. Kami mempertanyakan motif di balik ini, apakah ada upaya menjatuhkan citra perusahaan,” kata Fadli.

​Menanggapi keberatan pihak PT SDP, Aswin berdalih langkahnya membuka suara merupakan bentuk klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang dianggap menyudutkan posisinya. Ia merasa narasi yang beredar di media sosial seolah menempatkan dirinya sebagai pihak yang bersalah.

​”Saya merasa disudutkan oleh beberapa rilis media online yang isinya mirip, seolah-olah pihak pengembang adalah korban dan saya yang meminta maaf. Padahal faktanya, mereka yang mengakui kesalahan dan meminta maaf dalam pertemuan mediasi,” pungkas Aswin. (TIM)

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement