Berita Nasional
Beranda / Nasional / Direktur PT GAN Minta Kapolri Turun tangan Terkait Dugaan Kriminalisasi dan Pemalsuan Luasan IUP

Direktur PT GAN Minta Kapolri Turun tangan Terkait Dugaan Kriminalisasi dan Pemalsuan Luasan IUP

KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda (MJO), secara terbuka meminta atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri terkait kasus hukum yang menjerat dirinya.

Hal ini disampaikan MJO saat menggelar konferensi pers kamis 5 februari 2026 terkait upaya kriminalisasi yang sistematis terhadap dirinya setelah melaporkan pihak lain dalam persoalan tambang

MJO mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai ada kejanggalan besar dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait perseteruannya dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).

MJO menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat pihaknya melaporkan PT CSM atas dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK). Namun, alih-alih laporan tersebut diproses hingga tuntas, pihak kepolisian justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

​Dan Ironisnya, tandas dia , tak lama setelah laporan tersebut dihentikan, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak yang ia laporkan.

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

​”Harapan saya Mabes Polri bisa melirik kasus kriminalisasi yang saat ini sedang saya hadapi, terlebih lagi saya telah ditetapkan jadi tersangka,” tegas MJO kepada wartawan

​Dalam keterangannya, MJO mencium adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara ini. Ia menduga ada kekuatan besar di balik PT CSM yang mampu mempengaruhi jalannya proses hukum sehingga status hukum berbalik kepada dirinya sebagai pelapor awal.

​”Jadi memang kami laporkan PT CSM, namun anehnya laporan kami itu di-SP3. Justru saya pelapor yang ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik, sehingga kuat dugaan ada orang kuat yang mem-backup PT CSM,” tandasnya.

​MJO berharap institusi Polri, khususnya di tingkat Mabes, dapat memberikan rasa keadilan dan meninjau kembali prosedur yang dilakukan terhadap kasusnya agar supremasi hukum tetap terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Silika Malawa maupun Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perbedaan data luasan IUP tersebut. (TIM)

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement