KENDARI,(TEROPONFSULTRA.NET) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Disorot lantaran dugaan tebang pilih dalam penindakan indikasi pengrusakan lingkungan. Kamis (27/11/2025).
Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan adanya aktivitas land clearing dan penebangan hutan mangrove.
Aktivitas tersebut diduga untuk kepentingan pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).
Fingki, Ketua Umum Celebes Concervation Center (Triple C) mengatakan bahwa DLHK tak boleh tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Harusnya DLHK tak boleh tebang pilih dalam penegakan aturan, kalau misalnya ini milik gubernur sultra dan tidak memiliki dokumen lingkungan dan telah melakukan aktivitas land clearing harusnya ditindak minimal dihentikan aktivitasnya,”Tegas Fingki.
Tak hanya itu, ada indikasi tebang pilih yang dilakukan oleh DLHK Kota Kendari.
“Kami meminta DLHK untuk menunjukkan dokumen lingkungan lahan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara, nah kalau dokumen lingkungannya tidak dapat ditunjukkan berarti DLHK harus menghentikan aktivitas tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Ujar Fingki.
Fingki juga menyebut bahwa seyogyanya Gubernur harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari, Indri, saat dikonfirmasi menyebut bahwa areal tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah pribadi Gubernur Sultra.
“Kalau itu tidak salah, itu punyanya Pak ASR untuk rumah pribadi,” ujarnya saat di konfirmasi awak media pada Sabtu (22/11/2025) lalu.
Indri menerangkan bahwa aktivitas penebangan itu disebut telah mengantongi izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat.
Pihak ajudan gubernur menurutnya juga telah mengonfirmasi kelengkapan izin tersebut kepada DLHK Kota Kendari.
“Kalau dia itu sudah punya izin dari Kehutanan Provinsi, sudah ke pemerintah pusat, sudah ada izin karena itu ada mangrove yang dia tebang paling ujung sana,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak diperlihatkan dokumen izin tersebut.
“Saya tidak bisa lagi mengusut izinnya seperti apa karena kita tidak diperlihatkan, tetapi ajudan sepulangnya kami dari lapangan, langsung konfirmasi ke kadis bahwa mereka sudah punya izin,”Jelasnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa wilayah tersebut bukan termasuk zona hijau sehingga pemanfaatan ruang untuk pembangunan masih dimungkinkan.
“Karena di situ juga bukan kawasan hijau, bisa membangun di situ,” tambahnya.
Saat di tanya terkait luas land clearing, ia menyebutkan mencapai hampir tiga hektare.
“Hampir 3 hektar lebih,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana memberikan klarifikasi resmi terkait pembukaan lahan milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut telah merujuk pada regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Menurut Hj. Erlis Sadya Kencana, pembukaan lahan tersebut didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Central Business District (CBD) Teluk Kendari.
“Kami tegaskan bahwa pembukaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR dan CBD Teluk Kendari,” ujar Hj. Erlis, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, kawasan lokasi pembukaan lahan termasuk dalam Areal Peruntukan Lain (APL).
Kawasan APL ini diperbolehkan untuk digunakan bagi berbagai fungsi, termasuk di antaranya : Perdagangan dan Jasa, Perumahan, dan peruntukan lainnya yang menunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan.
“Karena merujuk pada Perwali tersebut, kawasan itu masuk Areal Peruntukan Lain (APL) yang dapat digunakan untuk perdagangan, jasa, perumahan, dan lain-lain. Pengelolaannya harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku, dan ini sudah sesuai dengan Perwali No. 21 Tahun 2021,” tambahnya.
Lebih lanjut, DLHK Kendari juga mengonfirmasi bahwa pihak pemilik lahan telah menempuh langkah perizinan yang disyaratkan.
“Yang kami dikonfirmasi di awal bahwa mereka (pemilik lahan) sudah mengajukan izin ke Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHL) Wilayah XV Makassar terkait izin [pembukaan lahan],” tutup Kadis DLHK Kota Kendari. (TIM)


Komentar