Berita
Beranda / Berita / Kuasa Hukum Tapak Kuda Polisikan Kuasa Kopperson dan Notaris

Kuasa Hukum Tapak Kuda Polisikan Kuasa Kopperson dan Notaris

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Kuasa Hukum warga Tapak Kuda Abdul Razak Said Ali, S.H resmi melaporkan Abdi Nusajaya, Notaris RR, serta VA selaku Kuasa Khusus Kopperson, ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara  atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik.

Abdul Razak Said Ali, S.H., dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Hari ini kami layangkan pengaduan atas dugaan pemalsuan dokumen, dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan juga penggunaan peta yang kami duga palsu dalam proses konstatering yang lalu,” tegas Abdul Razak.

Menurut Abdul Razak,  terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses terbitnya akta perubahan Kopperson yang dijadikan dasar klaim oleh para terlapor. Ia menduga bahwa akta tersebut tidak dibuat sesuai regulasi karena tidak mencantumkan pengurus lama koperasi.

“Dalam akta itu, seluruh nama pengurus lama tidak ada. Semua orang baru, bahkan salah satunya, Abdi Nusajaya, merupakan ahli waris dari pengurus lama. Padahal koperasi adalah entitas hukum yang tidak dapat diwariskan,” jelasnya.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

Lebih lanjut, Abdul Razak juga menyoroti adanya dugaan penggunaan peta yang tidak sah dalam proses konstatering di lapangan beberapa waktu lalu.

“Peta yang digunakan itu kami duga tidak berasal dari lembaga berwenang. Terlebih lagi, peta tersebut tidak pernah diajukan dalam persidangan pada tahun 1993,” tambahnya.

Aliansi Warga Tapak Kuda Melawan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini merasa dirugikan.

“Kami berharap laporan ini segera diproses dan ditingkatkan statusnya agar keadilan dapat ditegakkan dan kondusifitas masyarakat Kota Kendari tetap terjaga,” tutup Abdul Razak Said Ali. (Rls)

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement