Berita
Beranda / Berita / Satgas PKH, Didesak Hentikan Aktivitas Cv Unaaha Bakti Persada

Satgas PKH, Didesak Hentikan Aktivitas Cv Unaaha Bakti Persada


KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) – Presidium Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat (LASKAR SULTRA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyegel dan menghentikan segala bentuk aktivitas di Jetty CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Desakan ini muncul menyusul dugaan kuat bahwa jetty (dermaga) tersebut menjadi tempat keluarnya ore nikel ilegal dari wilayah eks PT.  (EKU)

​Presidium Laskar Sultra menyoroti bahwa salah satu terminal khusus (Tersus) di blok Morombo tersebut diduga kerap digunakan untuk kejahatan lingkungan, khususnya menjadi jalur keluar bagi ore nikel ilegal yang berasal dari perusahaan di wilayah Eks EKU II.

​Presidium LASKAR SULTRA, Israwan S.Ap, membeberkan bahwa jetty CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) dicurigai sering menjadi lokasi sandar kapal tongkang untuk mengangkut ore nikel yang diduga ilegal di Konawe Utara, terutama di Blok Morombo.

​”Jetty CV. Unaaha Bakti Persada, Padahal diketahui bahwa sejak 5 April 2025, izin penggunaan sementara untuk umum Jetty CV. UBP telah habis masa berlakunya dan belum sama sekali diperpanjang,” ujar dia senin 27/10/25

​Israwan menjelaskan bahwa kegiatan melawan hukum tersebut masih terus berlangsung di blok Morombo dan hingga kini belum tersentuh oleh hukum, baik terhadap pelaku penambangan ilegal maupun beberapa pemilik jetty yang terlibat.

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

​Ia pun mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan langsung menutup semua aktivitas melawan hukum tersebut. Ore nikel yang dimuat diduga kuat berasal dari wilayah eks. PT. Elit Karisma Utuma (EKU) II.


​Lebih lanjut, LASKAR SULTRA juga mendesak Kementerian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), agar segera menertibkan jetty CV. UBP yang diduga beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai izin yang berlaku.

​”Melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun APH, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum,” tegas Israwan.

​Tak hanya itu, Israwan juga meminta ketegasan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan dalam melakukan penertiban secara langsung, khususnya pada lahan-lahan tertentu, dan juga memiliki kewenangan pengawasan secara menyeluruh.

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement