BOMBANA,TEROPONGSULTRA.NET-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Senin (2/2/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu seberat 33,75 gram bruto. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (38) alias Delis, serta dua oknum pelajar/mahasiswa berinisial MS (23) dan A (21). Ketiganya ditangkap di rumah kediaman saudara Delis sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolres Bombana melalui Kanit 1 Satresnarkoba, IPDA Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut yang kerap meresahkan.
”Berdasarkan informasi warga, tim langsung melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, kami melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku di dalam kamar. Saat penggeledahan, kami menemukan sabu yang sempat dibuang pelaku di ruang tamu dan paket lainnya di atas lemari pakaian,” ujar IPDA Muhammad Ridwan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu sachet kecil sabu yang sempat dijatuhkan pelaku D di ruang tamu. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar tidur dan menemukan plastik ziplock berisi tiga sachet besar butiran kristal bening diduga sabu di atas lemari pakaian. Petugas juga menemukan satu paket kecil lainnya di lantai kamar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa sebagian paket sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama. Namun, tiga paket besar lainnya direncanakan untuk dipecah kembali menjadi kemasan kecil guna diedarkan dengan sistem “tempel”.
Selain narkotika jenis sabu seberat 33,75 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, antara lain ; 1 buah timbangan digital merek ACIS. 4 pak pipet plastik (alat takar/sendok sabu), 2,5 pak plastik klip bening (kemasan kosong), 1 set alat hisap sabu (bong) dan korek gas, 4 unit telepon genggam (Samsung, Vivo, dan Oppo) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114(2) jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU RI No 1 tahun 2023 terkait penyesuaian pidana.(TIM)












Komentar