KOLAKA,(TEROPONGSULTRA.NET) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait polemik penggunaan lahan Kebun Raya Kolaka oleh PT Vale Indonesia Tbk di Kecamatan Pomalaa.
Rencana RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara yang meminta DPRD Kolaka memfasilitasi pertemuan bersama pihak-pihak terkait.
Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, saat dihubungi membenarkan adanya agenda tersebut. Ia menyebut ada sejumlah poin yang akan menjadi fokus pembahasan dalam RDP nanti, salah satunya terkait kejelasan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka dan PT Vale Indonesia Tbk.
“Dalam RDP nanti kami ingin mendapat kejelasan tentang perjanjian kerja sama penggunaan lahan Kebun Raya, termasuk masa berlakunya dan bagaimana pencatatan hasil kontrak itu dalam APBD Kolaka,” ujar Mardin, Sabtu 4 Oktober 2025
Lebih lanjut, Mardin menyoroti adanya pengurangan luas Kebun Raya Kolaka yang berdasarkan SK Bupati tertanggal 30 Oktober 2015 ditetapkan seluas 88 hektare, namun saat ini diduga hanya tersisa sekitar 50,2 hektare.
“Kami mendesak DPRD Kolaka segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengungkap oknum yang diduga menjadi mafia tanah hingga menyebabkan berkurangnya luasan kebun raya dari 88 hektare menjadi 50,2 hektare,” tegasnya.
Selain itu, LAKI juga meminta DPRD Kolaka agar merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait pengurangan luas lahan tersebut.
“Ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah, sehingga sangat penting untuk segera diusut tuntas,” pungkas Mardin.
Komentar