KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Sidang kasus korupsi sektor pertambangan di kab kolaka utara yang digelar di PN Tipikor baruga kota kendari senin 17/11/25 kembali bergulir
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara.,S.H.,M.H dihadiri oleh tiga orang saksi dari sepuluh yang dijadwalkan hadir
Dalam sidang, nama nama Timber yang diketahui sebagai mantan calon wakil bupati Kolaka Utara itu kembali disebut sebut dalam persidangan yang digelar PN tipikor baruga kota kendari
Timber diketahui turut terlibat dan menikmati hasil dari pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara sulawesi tenggara bahkan salah satu saksi yang kini sebagai terdakwa dalam persidangan lalu juga menyebut nama timber
Alhasil, dalam persidangan, Majelis hakim perintahkan jaksa Penuntut Umum untuk segera mengahdirkan Timber sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu 19/11/2025 mendatang
Pada persidangan sebelumnya nama Timber juga disebut oleh terdakwa Dewi.
Ia menyebut, di eks IUP PT PCM bukan hanya dirinya yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, melainkan ada beberapa nama.
Diantaranya, mantan Calon Wakil Bupati Kolut, Timber, dan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.
Laporan : Grz
Edotor : Sky


Komentar