Berita Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Sidang Korupsi Tambang di Kolut, Delapan Saksi Mangkir Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan

Sidang Korupsi Tambang di Kolut, Delapan Saksi Mangkir Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Baruga, Kota Kendari, Jumat (14/11/2025).

Namun, jalannya persidangan dinilai tidak maksimal lantaran hanya dua saksi yang hadir sementara delapan saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum

Menurut informasi yang disampaikan dalam persidangan, delapan saksi lain tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di luar daerah.

Majelis hakim menegaskan agar JPU segera menghadirkan seluruh saksi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.

Sidang juga sempat memanas setelah tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan. Mereka menolak keterangan dua saksi yang hadir karena dokumen yang dibawa hanya berupa salinan.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memastikan kelengkapan dokumen asli serta kehadiran seluruh saksi pada persidangan pekan depan agar proses pembuktian perkara dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (3/11/2025), terdakwa Dewi mengungkapkan sejumlah nama yang diduga turut melakukan aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM. Mereka antara lain mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber, Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkapkan peran sentral terdakwa Erik Sunaryo dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Erik disebut sebagai koordinator para penambang, sekaligus pihak yang menghubungkan aktivitas penambangan dengan buyer atau pembeli ore nikel. Dari perannya tersebut, Erik disebut menerima royalti dari para penambang.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolut akan kembali dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) mendatang.

Satresnarkoba Polres Bombana Bekuk Dua Pengedar Sabu di Depan SMAN 3 Bombana

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement