Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Sidang Korupsi Nikel Kolut Hakim Perintahkan JPU Hadirkan ‘H. Igo’ dan ‘Ko Andi’!

Sidang Korupsi Nikel Kolut Hakim Perintahkan JPU Hadirkan ‘H. Igo’ dan ‘Ko Andi’!

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Babak lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Rabu (05/11/2025), mengungkap sejumlah fakta baru yang semakin menyudutkan beberapa nama di luar terdakwa.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara SH MH ini menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang terdiri dari dua orang trader dan tiga perwakilan pabrik nikel.

​Fakta mencengangkan muncul dari kesaksian para trader. Mereka secara terang-terangan menyebut membeli ore nikel yang berasal dari eks IUP PT PCM dari sejumlah nama.

​”Dalam fakta persidangan trader yang dihadirkan JPU, beberkan bahwa pihaknya membeli ore nikel dari beberapa nama, dua diantaranya H. Igo dan Ko Andi,” demikian terungkap dalam persidangan.

​Menanggapi kemunculan nama-nama ini, Ketua Majelis Hakim PN Kendari dengan tegas memerintahkan JPU Kejati Sultra untuk segera menghadirkan kedua nama tersebut dalam sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Jumat (7/11/2025) mendatang.

Kuasa Hukum Korban Minta Polres Konsel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan di Tinanggea

​Perintah hakim ini menguatkan fakta yang telah terungkap pada persidangan sebelumnya. Pada sidang Senin (3/11/2025), terdakwa Dewi membantah kesaksian salah satu saksi dan menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya pelaku aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PCM.

​Dalam sidang tersebut, terdakwa Dewi menyebut sederet nama lain yang terlibat, diantaranya mantan Calon Wakil Bupati Kolut Timber, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

​Sebelumnya, saksi Amiruddin, pemilik lahan di Jetty Mandes, Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, yang masuk dalam kawasan eks IUP PT PCM, mengakui bahwa lahannya digunakan oleh terdakwa Dewi untuk menampung ore nikel dan menggunakan jetty miliknya.

​”Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti sebesar 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pake jetty saya, Ibu Dewi yang saya ingat, yang lainnya saya tidak tahu,” ucap Amiruddin dalam kesaksiannya.

​Kini, dengan perintah tegas dari Majelis Hakim, publik menantikan keberanian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk benar-benar menghadirkan H. Igo dan Ko Andi sebagai saksi kunci untuk membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus korupsi pertambangan nikel ini.

Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang, Ampuh Sultra Polisikan Kades Lelewawo Kolut ke Polda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement