BOMBANA,TEROPONGSULTRA.NET-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (22/1/2026).
Dalam operasi tersebut, dua orang pria berinisial H (22) dan MDR (25) diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi dengan modus “tempel” di depan sebuah sekolah menengah atas. Penangkapan dilakukan tepat di pinggir jalan umum depan SMAN 3 Bombana, Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, sekitar pukul 13.40 WITA. kedua pelaku kini telah mendekam di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatnarkoba Polres Bombana AKP Muh Arman, SH dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SMAN 3 Bombana.
Para Pelaku kata AKP Arman dilaporkan sering mengedarkan sabu dengan sistem tempel
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan observasi di lokasi dan mendapati dua laki-laki yang dicurigai dan Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu di laci motor pelaku,” ungkap AKP Arman
lebih lanjut Arman mengungkapkan Setelah dilakukan interogasi mendalam dan pengembangan lapangan, petugas menemukan fakta bahwa pelaku telah menyebar barang haram tersebut di beberapa titik di Kecamatan Rumbia Tengah.
Alhasil Petugas mengamankan 5 potongan pipet merah berisi sabu di lokasi-lokasi tempel tersebut. Pengembangan berlanjut ke kediaman pelaku H, di mana polisi menemukan tambahan 10 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya;16 bungkus/sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram,16 potongan pipet plastik warna merah (digunakan sebagai pembungkus paket), 4 lembar tisu dengan lakban dan 1 bungkus rokok, 2 unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
”Pelaku diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran ini hingga ke bandar utamanya,” AKP Muh Arman


Komentar