Berita
Beranda / Berita / Sanksi KLH Dibenarkan DLH Sultra, PT TBS Bantah Terima Surat

Sanksi KLH Dibenarkan DLH Sultra, PT TBS Bantah Terima Surat

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dilaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

Namun, pihak perusahaan TBS menepis kabar tersebut, menyatakan belum pernah menerima surat sanksi dari KLH. Sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan adanya surat sanksi tersebut dan telah menindaklanjutinya ke DLH Kabupaten Bombana.

Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makawaru, membenarkan telah diterimanya surat sanksi bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, mengenai tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap PT TBS.

​“Ya benar surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS,” tutur Andi Makawaru saat dihubungi via selulernya

​Ia menambahkan bahwa surat tersebut telah ditindaklanjuti. “Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

​Dengan demikian, kewenangan penerapan sanksi kini berada di tangan DLH Bombana. “Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegas Andi Makawaru.

Sementara itu, pihak PT TBS melalui kuasa pendamping, Ardyansyah, menyanggah klaim penerimaan surat sanksi.

“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait dengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” ungkap Ardyansyah.

​Ia bahkan menuding informasi yang beredar merupakan informasi sepihak, yang menurutnya dapat merusak citra perusahaan. “Justru ini bisa merusak citra perusahaan yang telah dibangun selama ini,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi media terhadap hasil surat sanksi dari KLH kepada DLH Bombana belum membuahkan hasil.

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

Menanggapi telah ditembuskannya surat hasil penanganan pengaduan dari KLH, Ketua Lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mendesak agar DLH Bombana segera melaksanakan perintah dalam surat tersebut.

“Ini merupakan pembuktian bahwa, DLH Bombana tidak “bermain” dengan perusahaan nakal,” tegas pria yang karib disapa Binggo ini.

​Ia menilai prosesnya sudah sesuai mekanisme, dengan surat KLH yang jelas dan telah diteruskan oleh DLH Provinsi. “Saya rasa semua sudah sesuai mekanisme yang ada. Sekarang bolanya ada di DLH Bombana, silahkan ditindaklanjuti,” tegasnya.

​Binggo juga menyatakan bahwa perjuangan organisasinya tidak berhenti pada sanksi. “Sekarang kita menunggu. Biarkan masyarakat menilai dan perjuangan ini tidak hanya pemberian sanksi tapi kami mempresure sampai rekomendasi pencabutan IUP TBS,” pungkasnya.

​Dugaan pelanggaran lingkungan ini bermula dari pengaduan Ketua Umum LINK Sultra pada 25 Agustus 2025. Laporan tersebut menyoroti kegiatan PT TBS di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
​Pelanggaran yang diadukan meliputi PT TBS tidak membuat sediment pond (kolam pengendap), mengakibatkan air limbah dan lumpur langsung mengalir ke sungai.Jebolnya safety dump (tempat pembuangan limbah padat/tailling).Dugaan tidak diterapkannya good mining practices, standar konstruksi, dan operasi sediment pond dan safety dump, yang mengakibatkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai, dan pesisir pantai saat musim penghujan.

​Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, bersama DLH Kabupaten Bombana, telah melakukan verifikasi pada 28-30 Agustus 2025. Hasil verifikasi menemukan, di antaranya, adanya area pit aktif di Blok 2 di mana PT TBS tidak membuat kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel sebagai antisipasi ketika hujan.

Ruslan Buton Kritik  Pemprov Sultra Jangan Arogan Jabatan Hanya Sementara

​Terhadap temuan ini, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. Surat tindak lanjut ditandatangani oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement