Berita
Beranda / Berita / Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

KENDARI, TEROPONGSULTRA – Kuasa hukum Jalil, La Ode Muhram, angkat bicara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya.

Muhram menilai laporan mantan bupati konawe utara tersebut terlalu dini karena perkara yang dipersoalkan masih berada dalam proses hukum dan belum memiliki kepastian terkait ada atau tidaknya tindak pidana.

Dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Senin (16/3/2026), Muhram Naadu menjelaskan bahwa laporan yang menjadi polemik saat ini berkaitan dengan laporan hukum yang sebelumnya mereka ajukan pada 8 Maret 2026.

“Perlu kami jelaskan bahwa pelaporan pencemaran nama baik ini sangat prematur, karena melaporkan sesuatu yang masih dalam proses hukum dan masih perlu dibuktikan kebenarannya,” kata Muhram.

Menurutnya, dalam praktik hukum, tuduhan pencemaran nama baik baru dapat dipersoalkan apabila perkara yang dilaporkan sebelumnya telah dinyatakan tidak terbukti atau dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

“Kalau perkara itu tidak terbukti atau bukan tindak pidana dan kemudian dihentikan melalui SP3, barulah bisa dipersoalkan sebagai pencemaran nama baik. Kami yang baru belajar hukum memahaminya seperti itu,” jelasnya.

Muhram menjelaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 27 Februari 2026 di Desa Tondoloyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Ia menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan yang disertai tindakan perusakan.

“Pelaporan ini terkait suatu perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) KUHP junto Pasal 521 KUHP junto Pasal 364 KUHP. Perbuatan tersebut merupakan pencurian dengan pemberatan dan dalam prosesnya juga menggunakan alat-alat yang merusak,” ungkapnya.

Selain itu, kata Muhram, barang yang diduga dicuri merupakan objek yang sebelumnya telah berada dalam status garis polisi (police line), sehingga tindakan tersebut juga dianggap melanggar otoritas penegak hukum.

IKA Smansa 97 Kendari Salurkan Bantuan Dana Pembangunan Masjid dan Beasiswa

“Selain mencuri, mereka juga merusak barang yang notabene masih berada dalam garis polisi atau police line. Artinya ada pelanggaran terhadap otoritas penegak hukum,” tambahnya.

Muhram juga menyinggung adanya isu yang menyebut bahwa pabrik crusher yang menjadi objek perkara bukan milik kliennya. Menurutnya, informasi tersebut sengaja dibangun oleh pihak tertentu untuk membentuk opini publik.

“Ada isu yang dibangun oleh sekelompok orang bahwa pabrik crusher tersebut bukan milik klien kami, saudara Jalil,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pabrik tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek pencurian dan telah diproses secara hukum. Bahkan, perkara tersebut telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pabrik crusher ini pernah dicuri oleh oknum dan sudah kami laporkan pada 13 Mei 2025. Perkara itu telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan nomor 67 tanggal 10 November 2025,” jelasnya.

Kuasa Hukum Buruh Dicegah Masuk Ruang Mediasi, Sekda Kendari Dituding Arogan

Muhram menilai laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada kliennya oleh mantan Bupati Konawe Utara berpotensi menjadi bumerang jika laporan kliennya nantinya terbukti benar. Menurut dia, pihaknya dapat mengambil langkah hukum balik apabila ditemukan unsur fitnah atau laporan palsu.

“Jangan sampai laporan pencemaran nama baik ini justru menjadi bumerang. Jika laporan kami terbukti, kami bisa melaporkan kembali terkait delik fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHP serta delik pengaduan palsu dalam Pasal 361 KUHP,” tegasnya.

Muhram juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan lanjutan terkait perkara tersebut.

“Nanti kita tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement