KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Pihak PT Swarna Dwipa Property (SDP) secara tegas membantah tudingan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seorang pembeli bernama AS
Diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Minggu (22/2/2026),
Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini bukanlah tindak pidana, melainkan hambatan dalam proses administratif peralihan hak atas tanah yang memerlukan waktu dan pemenuhan prosedur hukum negara.
Menurut Fadli, tanah yang dibeli Sesuai aturan nasional, untuk pembangunan properti dan penjualan kavling, status tersebut harus diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum nantinya dikembalikan menjadi Hak Milik atas nama pembeli.
”Ini adalah aturan baku negara kita. Status harus turun menjadi HGB untuk dikomersialkan, baru nanti setelah ada pembeli naik status lagi. Kami juga menegaskan bahwa sertifikat yang kami miliki saat ini adalah sertifikat elektronik, hasil transformasi digital dari BPN,” ujar fadli
Pihak perusahaan kata dia, menyayangkan adanya anggapan bahwa dokumen tersebut bukan sertifikat sah. “Mungkin tidak semua pihak update terhadap perkembangan teknologi pemerintah. Sertifikat elektronik ini sah, ada barcode-nya, dan bisa dikonfirmasi ke BPN. Inilah yang menjadi dasar kesalahpahaman hingga kami dituduh menipu,” tambahnya.
Pihak PT SDP mengaku telah mengundang AS, untuk melakukan proses Akta Jual Beli (AJB) pada 9 Februari lalu. Namun, proses tersebut urung terlaksana karena tidak adanya kesepakatan pada tahap penandatanganan.
”Proses AJB inilah yang menentukan beralihnya hak atas tanah. Kami sudah siapkan notaris rekanan, sisa ditandatangani dan sidik jari oleh Pak AS, maka hak kepemilikan otomatis beralih dari PT SDP ke beliau. Namun, komunikasi justru tertutup dan kami tiba-tiba dilaporkan,” jelasnya.
Dalam masa negosiasi, pihak perusahaan sebenarnya telah menawarkan jaminan tambahan berupa empat sertifikat kavling sebagai garansi penyelesaian balik nama dalam waktu 14 hari. Namun, pihak pembeli meminta jaminan lebih berupa kuasa menjual atas sertifikat jaminan tersebut, yang kemudian memicu kebuntuan (deadlock).
Meski mengakui adanya keterlambatan waktu dalam proses administrasi, PT SDP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada konsumen. Perusahaan bahkan telah melayangkan surat pernyataan dan surat pertanggungjawaban mutlak.
”Kami siap mengganti kerugian yang timbul jika memang beliau merasa dirugikan. Format perjanjiannya sudah kami berikan, tapi bukannya ditanggapi, malah di laporan ke polisi. Padahal, objek tanahnya ada, sah, dan absah secara hukum,” dia
Ia juga menghimbau agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik, mengingat seluruh dokumen kepemilikan telah siap untuk diproses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).












Komentar