KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin yang disertai penipuan dan penggelapan dana jemaah. Dalam kasus ini, sebanyak 64 calon jemaah umrah diduga menjadi korban.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengungkapkan, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AK (27) sebagai tersangka. Ia merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Februari 2026, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau dan Kanit Tipidter Ariel Mogens Ginting.
“Tersangka diduga mengatasnamakan PT Travelina Indonesia sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menghimpun dan mendaftarkan jemaah,” ungkap Edwin.
Menurutnya, tersangka menerima pembayaran biaya umrah langsung ke rekening pribadi, bukan melalui rekening resmi penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, dana yang dihimpun dari para jemaah diduga digunakan secara lintas periode untuk menutup kebutuhan keberangkatan jemaah lainnya. Akibat praktik tersebut, sejumlah jemaah tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Dalam penyelidikan, polisi juga menegaskan bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat diaudit.
Pihak pemasaran hanya berperan sebagai penghubung dan tidak dibenarkan menerima maupun menampung dana jemaah di luar mekanisme resmi PPIU.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, paspor jemaah, kwitansi dan formulir pendaftaran, dokumen perjanjian, tiket pesawat dan visa, dokumen hotel, serta dokumen SISKOPATUH.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi 9T, satu unit komputer Lenovo, 12 koper warna krem kombinasi cokelat, buku panduan haji dan umrah, syal dan lanyard bertuliskan PT Travelina Indonesia, serta print out manifest jemaah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 jo Pasal 115 dan/atau Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta menegaskan, motif tersangka diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dan pengelolaan dana jemaah tanpa kewenangan legal sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar memastikan biro perjalanan umrah memiliki izin resmi sebelum melakukan pendaftaran maupun pembayaran,” tegasnya. (TIM)












Komentar