BOMBANA,TEROPONGSULTRA.NET- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dua pria berinisial AL (19) dan UD (41) berhasil diamankan di pinggir jalan umum Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Rabu malam (14/1/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku yang terpantau sedang mengambil paket narkotika dengan modus “tempel” sekitar pukul 19.20 WITA. Petugas yang sudah melakukan pengamatan kemudian membuntuti kendaraan pelaku dan melakukan penyergapan sepuluh menit kemudian.
Kapolres Bombana melalui Kasatnarkoba AKP Muh Arman menjelaskan bahwa saat diberhentikan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
”Saat dilakukan pengadangan, salah satu pelaku yakni saudara AL (19) sempat menjatuhkan bungkusan yang ia genggam. Setelah diperiksa dengan disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, bungkusan kemasan kue tersebut ternyata berisi puluhan paket sabu,” jelas AKP Muh Arman
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan kemasan snack merek Enasuka berwarna hijau yang di dalamnya tersimpan 23 sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,22 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya, 1 unit handphone merek OPPO (hitam), 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan plat nomor DT 3420 GK yang digunakan pelaku saat beraksi. serta Kemasan plastik dan pembungkus snack yang digunakan untuk menyamarkan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi kedua pelaku adalah bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Komentar