Berita
Beranda / Berita / Polemik Tambang, Direktur PT GAN Ungkap Fakta Baru Soal PT CSM

Polemik Tambang, Direktur PT GAN Ungkap Fakta Baru Soal PT CSM

KOLUT ,TEROPONGSULTRA.NET – Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) seluas 341 hektare di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dilaporkan tertimpa sepenuhnya oleh IUP PT Citra Silika Malawa (CSM). Kondisi tersebut membuat IUP PT GAN tidak dapat diaktifkan, meski Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan pengaktifan kembali izin tersebut melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Direktur Utama PT Golden Anugerah Nusantara, Mahaputra Jafir oda (MJO), didampingi kuasa hukumnya La Ode Abdul Kadir Ndoasa SH menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari perbedaan data luasan IUP PT CSM yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem MODI dan MOMI.

“Awalnya SK IUP Operasi Produksi PT CSM dengan nomor SK 540/62 yang kami ketahui luasnya hanya 20 hektare, sesuai data di Kabupaten Kolaka Utara. Namun di MODI dan MOMI terdaftar menjadi 475 hektare, sehingga seluruh wilayah IUP PT GAN kami seluas 341 hektare tertimpa 100 persen,” kata MJO kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, akibat tumpang tindih tersebut, IUP PT GAN tidak dapat didaftarkan dan diaktifkan kembali, padahal Mahkamah Agung telah memerintahkan pengaktifan izin tersebut melalui putusan kasasi yang inkrah.

“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas memerintahkan IUP kami diaktifkan kembali. Tapi secara administrasi tidak bisa dilakukan karena wilayahnya sudah tercatat atas nama PT CSM di Dirjen Minerba,” ujarnya.

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

MJO mengungkapkan, PT GAN telah menelusuri kronologi perizinan PT CSM sejak masih berstatus Kuasa Pertambangan (KP) hingga IUP Operasi Produksi. Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki, IUP PT CSM pada awalnya memang memiliki luasan 475 hektare, namun statusnya masih eksplorasi.

“Kalau masih eksplorasi, tentu belum boleh berproduksi. Kemudian pada 2011 terbit SK 540/341 IUP Operasi Produksi dengan luasan 126 hektare, dan itu memang sempat berproduksi serta melakukan ekspor,” jelasnya.

Namun, lanjut MJO, IUP Operasi Produksi seluas 126 hektare tersebut kemudian dicabut oleh Bupati Kolaka Utara karena adanya persoalan tumpang tindih, dan tidak dilakukan upaya hukum lanjutan oleh PT CSM.

“Kalau tidak ada upaya hukum, berarti izin itu otomatis tidak berlaku lagi. Yang tersisa hanya satu IUP lagi, yakni SK 540/62 dengan luasan 20 hektare, yang kemudian diciutkan menjadi 17 hektare melalui SK 540/399,” bebernya.

Menurut MJO, penciutan tersebut sempat digugat PT CSM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sekalipun penciutan dibatalkan, seharusnya izin kembali ke luasan semula, yakni 20 hektare, bukan menjadi 475 hektare seperti yang tercatat saat ini.

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

“Yang jadi pertanyaan besar kami, kenapa bisa muncul satu nomor SK yang sama, tahun terbit sama, tanggal dan bulan sama, tapi luasannya berbeda, satu 20 hektare, satu lagi 475 hektare. Ini tidak masuk akal dan harus dibuktikan oleh penyidik,” tegasnya.

Atas dasar itu, PT GAN melaporkan dugaan pemalsuan dokumen perizinan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3), dan MJO justru dilaporkan balik hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, padahal saya melapor karena memiliki bukti-bukti dan merasa dirugikan. Saya hanya meminta dibuktikan mana yang benar, 20 hektare atau 475 hektare. Kalau bukan ke polisi, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” imbuh MJO

Tidak hanya itu MJO juga mengungkapkan Pihak kabupaten kolaka utara sudah 2 kali mengrim surat ke dirjen minerba untuk luasan 475 hektar di koreksi menjadi 20 hektar, begitupun Dinas esdm Prov sultra dan DPMPTSP Prov juga sdh mengirimkan surat ke Dirjen minerba untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah mereka lakukan agar luasan IUP OP tersebut di kembalikan menjadi 20 hektar

“Semua upaya telah kami lakukan untuk mengungkap misteri luasan IUP PT CSM namun lagi lagi terkesan PT CSM memiliki backingan yang sangat kuat,”tandasnya

IKA Smansa 97 Kendari Salurkan Bantuan Dana Pembangunan Masjid dan Beasiswa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Silika Malawa maupun Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik perbedaan data luasan IUP tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement