Berita
Beranda / Berita / Pemilik CV Reski Amelia Bantah Tudingan Menambang Ilegal di Lahan Koridor

Pemilik CV Reski Amelia Bantah Tudingan Menambang Ilegal di Lahan Koridor

KONSEL (TEROPONGSULTRA.NET) – Pemilik CV Reski Amelia, Suparjo, membantah tudingan yang menyebut perusahaannya melakukan aktivitas penambangan di lahan koridor sebagaimana diberitakan sejumlah media online baru-baru ini.

Menurut Suparjo, tudingan tersebut tidak berdasar karena lokasi aktivitas CV Reski Amelia berada di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CKS, bukan di lahan koridor sebagaimana yang dituduhkan.

“Jadi tidak benar kalau CV Reski Amelia menambang di lahan koridor, apalagi disebut menambang ilegal,” tegas Suparjo melalui sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa CV Reski Amelia hanya berperan sebagai kontraktor mining yang bekerja di bawah koordinasi PT CKS.

Ketua P3H Desak Bulog Sultra Tindak Tegas Gudang Nakal yang Beli Gabah di Bawah HPP

“Kami hanya kontraktor mining di PT CKS,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Suparjo menuturkan bahwa selain lokasi kegiatan penambangan berada di dalam wilayah IUP PT CKS, area tersebut juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“Lokasi itu milik saya dan bersertifikat hanya saja memang masuk dalam IUP PT CKS 

sehingga pihaknya hanya bekerja sama begitupun hasil olahan kami juga dijual ke PT CKS sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, Suparjo berharap tidak ada lagi pemberitaan yang keliru dan merugikan pihaknya. Ia menegaskan komitmen CV Reski Amelia untuk tetap beroperasi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

GAT Soroti Dugaan Penambang Batu Ilegal CV Reski Amalia di Konawe Selatan

Diberitakan sebelumnya Grassroots Action Institute (GAT) menyoroti aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur GAT Institut, Ashabul Antam, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan kegiatan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi, tepatnya di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement