Berita
Beranda / Berita / Lahan Tapak Kuda Dinyatakan Non Executable Putusan Pengadilan Resmi Tidak Dapat Dieksekusi

Lahan Tapak Kuda Dinyatakan Non Executable Putusan Pengadilan Resmi Tidak Dapat Dieksekusi

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Kawasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson di wilayah Tapak Kuda, Kota Kendari, dipastikan tidak dapat dieksekusi setelah Ketua Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan Non Executable pada hari ini, Jumat (07/11/2025). Penetapan ini menandai akhir dari proses konstatering (penetapan) terkait status lahan tersebut.

Kuasa Hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Ali, menyambut gembira penetapan tersebut dan menegaskan keyakinannya sejak awal terhadap posisi masyarakat.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah dikeluarkan Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi,” jelas Abdul Razak Ali.

​Ia juga menambahkan bahwa hasil ini merupakan buah dari usaha dan dukungan penuh masyarakat Tapak Kuda.

“Hasil ini adalah hasil yang telah kami kuasa hukum yakini dan usahakan sejak awal, tentu tidak terlepas dari dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Tapak Kuda karena kami yakin sejak awal masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar dan wajib hak mereka diperjuangkan,” ujarnya.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

​Pihak Pengadilan Negeri Kendari membenarkan penetapan yang menyatakan bahwa putusan perkara tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
​Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putera Negara, S.H., M.H., didampingi Daryono, S.H., M.H., dan Hans, S.H., M.H., menjelaskan pokok dari penetapan tersebut.

“Mengeluarkan penetapan Nomor 11/Perdata/G/X/1996/PNkdi/junto 48/Pdt.G/1993/PNkdi, yang mana pada pokok dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Menetapkan: 1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PNkdi tanggal 22 September 1994 juncto putusan Pengadilan Sulawesi Tenggara Nomor 14/Pdt/1995 DT Sultra tanggal 5 Juni 1995 tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan Non Executable,” terang Arya Putera Negara.

​Ia menegaskan kembali status putusan tersebut, seraya menambahkan bahwa penetapan ini memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendari untuk mencatat dan memberitahukan isinya kepada para pihak.

“Iya tidak dapat dieksekusi,” tutup Arya Putera Negara.

​Abdul Razak Ali juga memberikan apresiasi tinggi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kendari atas sikap yang dinilai bijak dan adil.

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

​“Kami juga mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari, sikap yang sangat bijak dan adil, serta bukti Pengadilan Negeri Kendari adalah benteng kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Kota Kendari,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement