Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Tambang Minta Jaksa Hadirkan Ka Wilker Kolut dan Anaknya Dalam Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Tambang Minta Jaksa Hadirkan Ka Wilker Kolut dan Anaknya Dalam Persidangan

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang ada di Kolaka Utara Wilayah Kerja Persidangan tambang Kolaka Utara kembali disebut dalam persidangan. Sabtu (08/11/2025).

Senior Wilayah Kerja (Wilker) KUPP Kolaka yang ada di Kolaka Utara bernama Ikbar.

Tak hanya Ikbar, anaknya pun turut disebut dalam persidangan.

Penasehat hukum salah satu terdakwa korupsi pertambangan Kolaka Utara meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ikbar dan Anaknya dalam persidangan.

Pada persidangan Jumat (07/11/2025) lalu di Pengadilan Negeri Kendari, anak dari Ikbar diketahui beralasan sedang malaksanakan Koas (Co Assistant) dokter.

Satresnarkoba Polres Bombana Bekuk Dua Pengedar Sabu di Depan SMAN 3 Bombana

Diketahui Ikbar telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari media TEROPONGSULTRA.COM, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).

Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperoleh oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.

“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkap dia Jumat (9/5/2025) lalu.

Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekedar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.

Polres Bombana Ringkus Dua Pengedar Sabu Sita 23 Paket Siap Edar

“Kalau penetapan tersangka nantilah,” jelas Aspidsus Kejati Sultra kepada wartawan

Dalam kesempatan ini, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.

Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.

“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,”Tutupnya.

JPU Tuntut Posalina Dewi 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement