Berita
Beranda / Berita / Kuasa Hukum PT Golden Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Hadirkan Mantan Bupati Kolut

Kuasa Hukum PT Golden Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Hadirkan Mantan Bupati Kolut

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET – Penanganan kasus hukum yang menyeret Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) memasuki babak baru. Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, S.H., secara resmi melayangkan permohonan agar proses Gelar Perkara Khusus dilaksanakan di Markas Besar (Mabes) Polri guna menjamin objektivitas dan transparansi perkara.

​Langkah ini diambil setelah pihak penasihat hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke berbagai institusi tinggi, mulai dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Republik Indonesia.

​Kadir menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri bertujuan untuk mengoreksi kejanggalan dalam penanganan laporan kliennya terhadap direksi PT Citra Silika Mallawa (CSM), Samsul Alam Paddo, terkait dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​Kadir menegaskan pentingnya menghadirkan saksi kunci, yakni mantan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud dan Bupati Kolaka Utara saat ini, Nur Rahman Umar. Menurutnya, kedua tokoh tersebut mengetahui secara pasti luasan asli IUP PT CSM No. 540-62 Tahun 2011.

​”Jika kedua pejabat tersebut menjelaskan luasan IUP PT CSM bukan 475 hektar, maka laporan klien kami atas dugaan IUP palsu adalah benar. dari situ benang merah masalah ini akan terang benderang, apakah klien kami layak jadi tersangka atau tidak,” ujar Kadir saat ditemui di Mapolda Sultra, Selasa (27/1/2026).

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

​Kadir juga menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan PT GAN terhadap PT CSM justru dihentikan (SP3), sementara pelapor malah dijadikan tersangka.

​”Laporan kami soal dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM di-SP3. Malahan, klien kami yang merupakan pelapor justru dijadikan tersangka. Ini yang kami sebut sarat titipan,” tegas Kadir.

Pihaknya kini merasa optimis setelah mendapatkan respons positif dari berbagai instansi pusat terkait permohonan perlindungan hukum tersebut.

“Kami berharap penegakan hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas
dan kami juga akan terus mendorong agar Mabes Polri segera turun tangan untuk mengungkap tabir perkara yang dinilai penuh kejanggalan tersebut,”pungkas Kadir

Seperti diketahui sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Indra Asrianto memastikan penetapan tersangka terhadap Direktur PT GAN sudah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemberkasan sedang berjalan,” ujar Indra kepada awak media.

Ia mengatakan sebanyak 9 saksi telah diperiksa dan 30 dokumen disita, termasuk satu dokumen IUP yang dipersoalkan.

“Benar, salah satu dokumen yang kami sita adalah IUP tersebut,” tutupnya.

IKA Smansa 97 Kendari Salurkan Bantuan Dana Pembangunan Masjid dan Beasiswa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement