KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Dermawan SH MH, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait eksekusi lahan di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak dapat dilaksanakan eksekusi.
Menurut Andri, tidak semua putusan yang telah inkrah dapat dieksekusi, karena ada yang tergolong sebagai putusan non-eksekutable.
”Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum bisa dieksekusi, karena ada yang namanya non-eksekutable,” ujar Andri Dermawan kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, putusan non-eksekutable merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap namun tidak bisa dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari aspek hukum maupun fakta di lapangan.
Alasan mendasar yang diungkapkan Andri adalah terkait status hak pemohon eksekusi, Kopperson. “Satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Kopperson itu sudah habis masa berlakunya sejak tahun 1999,” terangnya.
Lebih lanjut, Andri Dermawan menegaskan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tentang pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya secara otomatis kembali menjadi tanah milik negara.Hal ini, katanya, sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) RI.
“MA RI sudah menegaskan dalam peraturannya. Jadi ada pedoman yang digunakan seluruh PN terkait Juknis eksekusi, dan salah satunya adalah ketika tanahnya sudah menjadi tanah negara, maka putusannya tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.
Dengan demikian, meskipun Kopperson mengklaim sebagai pemilik HGU, mereka secara hukum telah kehilangan hak atas lahan tersebut karena masa berlaku haknya telah habis.
Andri berharap PN Kendari segera menetapkan putusan ini sebagai non-eksekutable setelah melalui tahapan proses permohonan, Aanmaning, hingga Konstatering yang telah dilakukan.
“Eksekusi ini merupakan proses untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah, dari proses permohonan, Aanmaning, hingga Konstatering yang telah dilakukan, kami berharap PN Kendari segera menetapkan bahwa putusan ini non-eksekutable,” pungkasnya. (TIM)


Komentar