KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) – Polemik terkait maskot Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII di Kota Kendari terus bergulir. Kamis, 9 Oktober 2025, Koalisi Pemuda (KOP) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Panitia Pelaksana STQH Nasional XXVIII, Event Organizer (EO), serta Kementerian Agama ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut dilakukan buntut dari dugaan penistaan agama akibat penggunaan maskot berbentuk hewan yang memegang kitab suci Al-Qur’an, yang sempat dipajang di gerbang pintu masuk lokasi pelaksanaan STQH Nasional XXVIII di kawasan Eks MTQ Kendari.
Ketua Koalisi Pemuda Sultra, Salianto, mengatakan pihaknya menilai tindakan panitia dan penyelenggara telah melukai perasaan umat Islam. Menurutnya, pemasangan simbol hewan yang membawa kitab suci di ruang publik, apalagi pada ajang keagamaan nasional, merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai Islam.
“Kami datang ke Polda Sultra untuk melaporkan pihak panitia, EO, dan Kementerian Agama karena diduga dengan sengaja di muka umum memasang maskot STQH Nasional XXVIII berbentuk hewan yang memegang Al-Qur’an,” ujar Salianto Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, selain dipasang secara fisik di lokasi acara, maskot tersebut juga sempat diunggah ke media sosial melalui laman resmi milik Kementerian Agama pada tautan bimasislam.kemenag.id. Meski unggahan itu telah dihapus, kata Salianto, pihaknya tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sekalipun maskot itu sudah dibuka dan postingan di media sosial juga dihapus, kami tetap akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.
Salianto menjelaskan, laporan yang mereka ajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal penodaan agama, yakni:
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, dan Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila penistaan dilakukan melalui media sosial.
Ia juga menyebut, KOP Sultra telah membawa sejumlah bukti pendukung sebagai bahan awal untuk penyelidikan pihak kepolisian.
“Kehadiran kami hari ini juga membawa bukti-bukti awal agar bisa menjadi bahan bagi Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan,” ujar Salianto.
Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani dugaan penistaan agama ini.
“Kami berharap Polda Sultra bisa mengusut persoalan ini sampai tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Komentar