Berita
Beranda / Berita / Ketua P3H Desak Bulog Sultra Tindak Tegas Gudang Nakal yang Beli Gabah di Bawah HPP

Ketua P3H Desak Bulog Sultra Tindak Tegas Gudang Nakal yang Beli Gabah di Bawah HPP

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Program swasembada pangan yang menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu daerah penghasil pangan di Indonesia diharapkan dapat berperan penting dalam mendukung kemandirian pangan nasional.

Namun, di tengah upaya pemerintah mencapai target swasembada tersebut, muncul dugaan adanya praktik permainan harga gabah di tingkat lapangan. Sejumlah pihak diduga membeli gabah petani di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP), lalu menjualnya kembali ke program penyerapan gabah pemerintah melalui Perum Bulog dengan harga sesuai HPP.

Dugaan praktik tersebut dinilai merugikan petani dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi keuangan negara. Selisih harga antara pembelian di bawah HPP dan penjualan ke Bulog disebut menjadi keuntungan bagi pihak tengkulak, pengumpul, atau pemilik gudang/penggilingan yang memanfaatkan nama kelompok tani.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Pengawas dan Pemerhati Hukum (P3H), Firman, SH, mendesak agar Bulog Sultra bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik curang itu.

Pemilik CV Reski Amelia Bantah Tudingan Menambang Ilegal di Lahan Koridor

“Kami meminta kepada Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra untuk bersikap tegas terhadap pemilik gudang atau mitra yang terbukti membeli gabah petani di bawah HPP. Ini jelas merugikan petani dan juga keuangan negara,” tegas Firman Jumat (10/10/2025).

Firman menambahkan, pihaknya mendorong Bulog agar menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik gudang yang nakal.

“Bulog seharusnya tidak lagi bermitra dengan pelaku yang melakukan praktik seperti ini. Kami juga meminta agar izin operasional gudang yang terlibat segera dicabut,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga kepercayaan petani dan memastikan program swasembada pangan berjalan sesuai tujuan pemerintah.

“Program swasembada pangan ini merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Jangan sampai tercoreng hanya karena ulah segelintir pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi,” tutur Firman.

GAT Soroti Dugaan Penambang Batu Ilegal CV Reski Amalia di Konawe Selatan

Ia berharap pemerintah daerah bersama Bulog dan aparat penegak hukum turut mengawasi jalannya program penyerapan gabah agar kebijakan perlindungan terhadap petani dapat terlaksana dengan baik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement