KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang karyawan perusahaan dilaporkan menabrak pengendara motor hingga korban mengalami luka berat dan kaki putus akibat terlindas ban dump truk.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari menyoroti lemahnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja di lingkungan PT VDNI.
Ketua DPC SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M, menyayangkan terulangnya kecelakaan kerja di perusahaan smelter tersebut. Ia menilai, insiden ini menjadi bukti lemahnya implementasi standar keselamatan kerja dan minimnya pengawasan terhadap kondisi kesehatan para pekerja.
“Belum berlangsung enam bulan setelah insiden penjual sayur yang terinjak, sekarang sudah kembali menelan korban. Tentunya kecelakaan kerja ini terjadi karena minimnya penerapan K3 dan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala di perusahaan itu,” ujar Iswanto di Kendari, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, penerapan K3 merupakan pondasi utama yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan, apalagi PT VDNI merupakan salah satu perusahaan smelter terbesar di Indonesia.
“PT VDNI itu perusahaan besar, harusnya menjadikan K3 sebagai pondasi utama. Kami sangat prihatin atas kejadian ini karena lemahnya penerapan K3 di perusahaan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswanto mengungkapkan bahwa SBSI Kendari sebelumnya telah melaporkan PT VDNI ke Bidang Pengawasan dan K3 (Binwasnaker K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan perusahaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) secara berkala bagi pekerja kontrak.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan PT VDNI atas dugaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada pekerjanya di Binwasnaker K3 Sultra,” ungkapnya.
Menurut Iswanto, kecelakaan kerja yang kembali terjadi saat ini masih berkaitan dengan laporan SBSI tersebut. Ia menilai, pemeriksaan kesehatan berkala sangat penting untuk mengetahui kondisi fisik dan mental pekerja sebelum menjalankan aktivitas di lingkungan kerja berisiko tinggi.
“Kenapa saya katakan masih ada kaitannya, karena perusahaan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mental dan fisik pekerja, apakah layak bekerja atau tidak,” katanya.
Dalam laporannya, SBSI Kendari menilai PT VDNI melanggar Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang mewajibkan perusahaan mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun.
Atas kejadian ini, Iswanto mendesak Binwasnaker dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera mengusut tuntas persoalan kecelakaan kerja dan memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di lingkungan pabrik smelter tersebut.
“Kami minta Binwasnaker dan K3 Sultra segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja diabaikan karena ini menyangkut nyawa pekerja,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan, apabila tidak ada langkah konkret dari pihak pengawas ketenagakerjaan, SBSI Kendari akan menggelar aksi demonstrasi dan melanjutkan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
“Jika tidak ada tindakan dari Binwasnaker dan K3, kami akan turun aksi dan melimpahkan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan RI,” tutup Iswanto.


Komentar