KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Polemik pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menjadi sorotan publik
Pasalnya, dalam daftar pejabat yang dilantik, terdapat nama seorang mantan terpidana kasus korupsi yang sebelumnya telah dijatuhi vonis hukum dan menjalani hukuman pidana.
Meski pejabat tersebut kemudian mengundurkan diri setelah ramai diberitakan, publik tetap mempertanyakan siapa aktor di balik masuknya nama mantan napi korupsi tersebut dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra), Ali Sabarno, menilai bahwa munculnya nama tersebut bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan hasil dari proses panjang yang seharusnya melibatkan mekanisme verifikasi ketat.
“Nama itu tidak mungkin muncul begitu saja. Proses pengusulan dan penyaringan pejabat melibatkan BKD, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah. Artinya, ada tahapan verifikasi yang dilewati,” ujar Ali Selasa (21/10/2025).
Ali menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang ASN, pejabat yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi secara etika dan administratif tidak layak diusulkan maupun dilantik dalam jabatan struktural.
“Ini bukan soal kelalaian teknis. Ini soal siapa yang dengan sadar mendorong namanya tetap lolos dan dilantik. Ini bukan kecolongan, tapi permainan orang dalam,” tegasnya.
Menurut Ali, pengunduran diri pejabat tersebut tidak bisa dianggap sebagai penyelesaian masalah. Ia menyebut langkah itu hanya sebagai bentuk pengalihan isu untuk meredam reaksi publik.
“Mengundurkan diri bukan solusi. Itu hanya upaya meredam reaksi masyarakat, bukan bentuk tanggung jawab institusional. Yang harus disorot adalah sistem dan siapa yang menyisipkan nama itu dalam SK pelantikan,” jelasnya.
Imalak Sultra juga mendesak Gubernur Sultra dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan audit internal, mengumumkan hasil penyaringan pejabat, serta membuka siapa pihak yang mengusulkan nama mantan napi korupsi tersebut.
“Pelantikan ini mencoreng marwah birokrasi dan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Pemprov Sultra dalam pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Ia menambahkan, pengusutan tuntas sangat penting agar tidak menjadi preseden buruk dalam sistem kepegawaian di lingkup pemerintah daerah.
“Pengunduran diri bukan akhir dari persoalan. Tanpa pengusutan tuntas, aktor intelektual di balik pelantikan ini akan terus bersembunyi dalam bayang-bayang birokrasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. (Tim)


Komentar