Berita Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Guru SD 1 Matahoalu di Konawe Diberhentikan Secara Mendadak

Guru SD 1 Matahoalu di Konawe Diberhentikan Secara Mendadak

KONAWE,TEROPONGSULTRA.NET – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Rasdin, S.Pd diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga pengajar melalui surat resmi yang diterbitkan pihak sekolah.

Surat pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, tertanggal 14 Maret 2026 dengan nomor 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2025.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah dilakukan evaluasi kinerja, efisiensi, serta pertimbangan terkait perbandingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Dalam isi surat juga dijelaskan bahwa pihak sekolah mengambil kebijakan untuk memberhentikan Rasdin dari pekerjaannya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri 1 Matahoalu.

“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perbandingan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat pemberhentian tersebut.

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa terhitung sejak surat itu diterbitkan pada 14 Maret 2026, Rasdin tidak lagi terlibat sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.

Bahkan dalam surat tersebut, pihak sekolah turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Rasdin selama mengabdi sebagai tenaga pendidik.

“Demikian surat pemberhentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.

Berdasarkan data identitas pegawai yang beredar, Rasdin tercatat memiliki NIK 7402180403740001, lahir di Tawarotebota pada 4 Maret 1974, dengan jenis kelamin laki-laki. Ia diketahui telah lama mengajar di SD Negeri 1 Matahoalu, yang berlokasi di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Sementara itu, dalam data kepegawaian yang beredar disebutkan bahwa Rasdin memiliki status PPPK Paruh Waktu dan telah mengabdikan diri cukup lama di dunia pendidikan.

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement