KENDARI(TEROPONGSULTRA.NET) – Perjuangan panjang Masyarakat Tapak Kuda akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada hari ini, Jumat, 07 November 2025, mengeluarkan Putusan Penetapan Non Executable terhadap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson).
Penetapan yang tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tersebut, dikeluarkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dengan penetapan ini, upaya eksekusi lahan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan Kopperson kini resmi tidak dapat dilaksanakan.
Keputusan PN Kendari ini disambut positif oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Indonesia. Salianto, SM., MM, Selaku Ketua Umum GEMPA Indonesia, menyatakan apresiasi yang tinggi atas putusan tersebut.
”Kami sangat mengapresiasi putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Putusan ini merupakan bukti bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam mengeluarkan Putusan benar-benar adil dan ini membuktikan bahwa Integritas PN Kendari semakin membaik di mata masyarakat,” ungkap Salianto.
Ia menekankan bahwa putusan ini menunjukkan independensi PN Kendari. “Mereka tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dalam memutuskan perkara di Tapak Kuda Kota Kendari,” tambahnya.
Salianto juga mengungkapkan rasa syukurnya, meyakini keadilan telah ditegakkan.
“ALHAMDULILLAH, Kami sangat bersyukur kepada ALLAH SWT karena atas hidayah dan kuasa Dari ALLAH SWT sehingga Ketua PN Kendari mengeluarkan Putusan dengan adil dan benar-benar sesuai harapan Kami.
Sebab kami tau kami berada dalam kebenaran, Dan Kebenaran itu harus di tegakkan walaupun Langit Runtuh.”
Lebih lanjut, Salianto berharap agar kejadian penyerobotan atau perampasan hak masyarakat tidak terulang di masa depan. Ia menyampaikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah.
”Saya berharap kepada Oknum-Oknum Sadarlah kalian sebab ketika kalian tidak sadar maka bisa jadi ALLAH SWT memberi Azab kepada Kalian. ALLAH SWT Itu maha tahu dan maha adil, Barang siapa yang merampas hak orang lain maka tunggulah musibah melanda kalian,” tegasnya.


Komentar