KONSEL,(TEROPONGSULTRA.NET) Grassroots Action Institute (GAT) menyoroti aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur GAT Institut, Ashabul Antam, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan bernama CV Reski Amalia diduga melakukan kegiatan penambangan batu di lahan koridor tanpa izin resmi, tepatnya di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi lapangan, kami menemukan sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck tengah beroperasi di lokasi koordinat 4.086182°S, 122.644681°E,” ujar Ashabul dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, aktivitas tersebut menunjukkan adanya proses pengerukan material batu dari lereng bukit yang berada di kawasan koridor di luar area izin usaha pertambangan (IUP). Material hasil tambang itu disebut dijual ke salah satu perusahaan crusher batu di wilayah setempat.
“Kami lihat mobil keluar masuk angkut batu. Berdasarkan penelusuran, mereka menambang di luar IUP dan itu koridor,” jelasnya.
Ashabul menambahkan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan status perizinan dari instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa jika benar terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, perusahaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Reski Amalia untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Komentar