KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET– Proses Restorative Justice (RJ) atau mediasi antara dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, dengan seorang oknum advokat berinisial SK di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tidak membuahkan hasil, Kamis (12/2/2026).
Diketahui, usai mediasi, SK diduga melakukan pengancaman terhadap kedua warga tersebut.
Kuasa hukum para pelapor, Rasid Suka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa SK sebelumnya sempat mendatangi rumah kliennya.
“Jadi terkait dengan masalah pengancaman itu memang beliau pernah datang pada hari Rabu tanggal 4 bulan 2,” ujar Rasid saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Dirinya yang mendampingi Yoslin dan Harmin mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan SK. Ia menilai sebagai sesama advokat, SK seharusnya menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Jujur saya sebagai kuasa hukum Pak Yoslin dan Pak Harmin kecewa dengan tindakan yang dilakukan saudara SK. Artinya patuhilah kode etik seorang pengacara itu seperti apa,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut posisi SK dan kliennya setara, sehingga tidak dibenarkan apabila SK mendatangi langsung pihak yang telah memiliki kuasa hukum.
“Karena dia seorang lawyer dan posisinya sekarang antara Pak Yoslin dengan beliau itu posisi sama. Dia sekarang bukan lagi lawyer dalam kasus ini, karena tidak bisa langsung masuk begitu saja ke Pak Yoslin tanpa melalui kuasa hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan seharusnya jika SK ingin berkomunikasi, maka dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing pihak, bukan mendatangi langsung rumah klien dan meminta agar laporan dicabut.
“Beliau (SK) itu ada kuasa hukum, Pak Yoslin juga ada kuasa hukum. Seharusnya kalau menjaga etika seorang lawyer, PH-nya dia harus hubungi saya, bukan langsung ke rumahnya Pak Yoslin kemudian menyuruh datang ke rumah saya, setelah itu menyuruh datang ke rumahnya dia,” katanya.
Terkait bentuk ancaman, Rasid menyebut kliennya mendapat pernyataan dari SK yang bernada intimidatif.
“Bentuk ancamannya itu dia bilang, ‘Jika saudara tidak mencabut laporan maka saya lapor balik. Jika saya terbukti tidak bersalah antara Pak Yoslin dan Pak Harmin,’” bebernya.
Ia mengatakan, kedatangan SK ke rumah kliennya bertujuan agar laporan dicabut. Namun, tidak ada tawaran penyelesaian atau penggantian kerugian yang disampaikan.
“Jadi kedatangannya ke rumah Pak Yoslin dan Pak Harmin itu supaya mereka cabut laporan. Tapi tidak ada permintaan atau sifatnya tawaran, hanya menyuruh saja cabut laporan. Saya tidak tahu apa tujuannya dia menyuruh datang ke rumah dia,” tambahnya.
Dalam proses mediasi di Polda Sultra, Rasid menegaskan tidak ada titik temu. Pihaknya membuka ruang damai dengan syarat adanya pengembalian kerugian kepada pelapor.
“Waktu mediasi RJ itu tidak ada titik temu. Jujur kalau dari kami sifatnya menunggu, karena kami kasih jalan kalau kerugian itu dapat dikembalikan oleh SK kepada pihak pelapor maka kami siap damai,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, dalam mediasi tersebut tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor selain permintaan agar laporan dicabut.
“Dalam mediasi itu tidak ada hasil, artinya tawaran itu tidak ada dari mereka. Hanya cabut saja laporan, tidak ada tawaran lain, artinya tidak mau membayar kerugian karena menurut dia sudah sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Advokat Syaiful Kasim (SK) angkat bicara soal laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jum’at (9/1/2025).
Menanggapi laporan tersebut, saat ditemui tim media, Syaiful Kasim, menyayangkan langkah yang diambil oleh rekan sejawatnya, Advokat Rasyid, yang dinilainya terburu-buru dalam menempuh jalur hukum.
“Terkait adanya pemberitaan dan laporan polisi di Polda Sultra oleh rekan saya Pak Rasyid, yang saya tanggapi pertama mungkin rekan saya ini ceroboh atau terburu-buru,” ujarnya saat ditemui Terakata.co, pada Rabu (7/1/2026) lalu.
Ia menegaskan bahwa dalam profesi advokat terdapat etika dan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Menurutnya, kata dia meskipun tidak diatur secara formal dalam Undang-Undang Advokat, praktik profesional menuntut adanya komunikasi dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
“Sebagai lawyer itu ada yang namanya etika dan kode etik. Sepanjang pengalaman saya, kalau ada dugaan pidana atau perdata, sebaiknya ada komunikasi, koordinasi, dan klarifikasi awal terlebih dahulu,” jelasnya.
Dirinya menilai laporan tersebut berdampak serius terhadap reputasinya sebagai advokat, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan yang disampaikan.
“Ini sangat saya sayangkan karena dampaknya sangat merugikan buat saya. Terlepas benar atau tidak, yang saya tekankan adalah etikanya. Seharusnya dikonfirmasi dulu,” katanya.
Terkait isu pembayaran pajak sebesar Rp600 juta, dirinya menegaskan bahwa dana tersebut tidak semata-mata pajak, melainkan bagian dari pembiayaan dan pengurusan administrasi yang telah disepakati secara resmi antara dirinya dan klien.
Ia mengungkapkan bahwa pihak berinisial Y dan H yang dimaksud merupakan kliennya, yakni Yuslin dan Harmin, yang hingga kini masih berada dalam pendampingan hukumnya.
“Enam ratus juta itu kalau ditotal bukan hanya pajak. Pak Yusnin dan Pak Harmin sampai hari ini masih klien saya,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (TIM)












Komentar