Berita
Beranda / Berita / Mantan Bupati Kolaka Timur Jadi Saksi Korupsi Bibit Kopi, Ungkap Proses Penyusunan SSH

Mantan Bupati Kolaka Timur Jadi Saksi Korupsi Bibit Kopi, Ungkap Proses Penyusunan SSH

KENDARI, TEROPONGSULTRA.NET– Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Drs. H. Tony Herbiansyah, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta tahun anggaran 2021.

Dalam kesaksiannya, Tony Herbiansyah memaparkan proses dan prosedur penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) pada tahun 2020 yang menjadi dasar pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyusunan SSH melibatkan pembentukan tim khusus.

​Tony menerangkan bahwa proses penetapan harga dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia menyebutkan, tim khusus penyusun SSH diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim bersama sejumlah dinas terkait.

​”Setau saya ketika pembentukan tim, tim kemudian bekerja untuk melakukan survei lapangan guna mengambil sampel dua kabupaten terdekat guna menentukan satuan harga Kab. Koltim,” ujar mantan Bupati Koltim tersebut dalam persidangan rabu 26/11/25

​Ia juga menambahkan bahwa penetapan harga melalui survei baru dapat dilakukan setelah adanya peninjauan (review) dari semua anggota tim yang bekerja. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup).

Ruksamin laporkan Pencemaran nama baik, Kuasa Hukum Jalil Sebut Prematur

​”Jadi peraturan bupati ditandatangani oleh tim yang ada di dalam tim dimaksud,” ungkap Tony.

​Tony Herbiansyah menegaskan bahwa dirinya menandatangani Perbup tersebut setelah melihat adanya paraf koordinasi dari seluruh instansi teknis dan anggota tim yang terlibat.

​”Jadi saya tandatangan setelah melihat adanya paraf mereka yang artinya mereka sudah paham atau mengetahui isi dari SSH itu,” pungkasnya.

​Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

​Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah KM (Pelaksana CV. Lumbung Sekawan), HN (Direktur CV. Lumbung Sekawan), dan LP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK). Penahanan terhadap ketiganya dilakukan pada Kamis malam, 10 Juli 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari Kolaka. (TIM)

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeto Tidak Tercatat di Data Perizinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement