KOLUT, TEROPONGSULTRA.NET – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, melakukan aksi unjuk rasa hingga penyegelan paksa aktivitas pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (PT KTR), pada Rabu (7/1/26)
Aksi ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik warga serta perusakan tanaman produktif oleh pihak perusahaan.
Jenderal Lapangan massa aksi, Abdul Halis, menjelaskan bahwa meski perusahaan telah mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah warga, mereka menolak untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang menjadi sengketa.
“Pihak perusahaan mengakui adanya dokumen kepemilikan tanah masyarakat Desa Lelewawo. Kami meminta pihak yang mengklaim tanah yang digarap perusahaan juga membuktikan kepemilikannya, dan meminta agar aktivitas perusahana dihentikan untuk empat hari ke depan,” ujar Abdul Halis.
Lantaran tidak adanya titik temu, masyarakat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa seluruh aktivitas alat berat di lapangan.
“Terjadi pemberhentian secara paksa aktivitas pertambangan PT KTR yang disegel langsung oleh masyarakat pemilik lahan,” tambah Halis.
Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti kerusakan lingkungan dan sumber pangan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Ujang Hermawan, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diduga telah merusak ratusan pohon sagu dan tambak ikan milik warga.
“Kami mendesak PT KTR agar segala tanaman masyarakat yang dirusak segera dipertanggungjawabkan. Ini telah melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diingat, pohon sagu adalah makanan pokok masyarakat di sini,” tegas Ujang Hermawan.
Olehnya itu, Massa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, serta seluruh stakeholder terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini. Masyarakat khawatir jika dibiarkan berlarut, persoalan ini akan memicu konflik horizontal di lingkar tambang.
“Kami mendesak pemerintah dan APH segera menyelesaikan masalah tanah yang diserobot ini sebelum menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” pungkas Ujang.


Komentar