Berita
Beranda / Berita / Dua Ormas Desak Kejati Sultra Segel Cargo Lama PT Cinta Jaya

Dua Ormas Desak Kejati Sultra Segel Cargo Lama PT Cinta Jaya

KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Dua organisasi masyarakat, Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) dan Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA) mendesak Kejati Sultra untuk segera menyegel Cargo lama PT Cinta jaya

Kedua organisasi ini, menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan manipulasi hukum, karena stockpile atau cargo lama yang dimaksud diduga kuat merupakan barang bukti kasus korupsi pertambangan yang sebelumnya menyeret PT Cinta Jaya dalam perkara pengelolaan IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh Ikbal Laribae, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan resmi kepada Kejati Sultra yang berisi permintaan agar lembaga tersebut menyegel sementara seluruh cargo lama milik PT Cinta Jaya sampai ada kejelasan hukum dan verifikasi resmi dari instansi terkait.

“Kami sudah sampaikan langsung ke Kejati Sultra bahwa aktivitas PT Cinta Jaya, terutama cargo lama, harus dihentikan total. Jangan ada satu pun material yang keluar sebelum ada verifikasi hukum yang sah,” tegas Ikbal.

Ikbal menambahkan, jika Kejati tidak segera mengambil langkah konkret, maka GMA SULTRA bersama GALI SULTRA akan menggelar aksi jilid II dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap lamban.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

“Kami beri waktu yang wajar untuk Kejati merespons. Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini bukan gertakan, ini komitmen untuk menjaga marwah hukum di Sultra,” ujarnya dengan nada tegas.

Presidium Gali Sultra Fahril Asyraf, menilai langkah menghentikan aktivitas PT Cinta Jaya merupakan keharusan hukum untuk mencegah hilangnya potensi barang bukti negara.

“Kalau cargo lama itu memang bagian dari barang bukti korupsi, maka menjualnya sama saja dengan menghilangkan barang bukti negara. Kejati harus segera bertindak, jangan sampai penegakan hukum hanya jadi tontonan,” ujar Fahril Asyraf.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini secara terbuka dan berkelanjutan, termasuk mengorganisir aksi jilid II bila Kejati Sultra tidak segera menghentikan aktivitas tambang di lapangan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Aksi jilid II sudah kami siapkan bila Kejati tetap diam,” tambahnya

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

Dalam laporan aduannya, GMA Sultra dan GALI Sultra  juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sultra dan Inspektorat Tambang guna melakukan audit lapangan terhadap seluruh stockpile milik PT Cinta Jaya.

Menghentikan aktivitas pemuatan dan pengiriman material sampai hasil audit dan verifikasi legalitas selesai.

Sepanjutna, Memastikan keterbukaan informasi publik mengenai status hukum cargo lama yang diduga sebagai barang bukti korupsi pertambangan.

Kemudian Mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan dokumen RKAB untuk melegalkan hasil tambang lama.

“Kami sudah datang, kami sudah melapor, dan kami menunggu tindakan nyata. Jika Kejati tidak segera bertindak, aksi jilid II akan kami gelar. Sultra tidak boleh dibiarkan jadi surga bagi tambang ilegal dan pelaku korupsi tambang,”
tutup Ikbal dan Fahril Asyraf dalam pernyataan bersama.(rls)

Ruslan Buton Kritik  Pemprov Sultra Jangan Arogan Jabatan Hanya Sementara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement