KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Seorang pengusaha properti berinisial AJ di Kota Kendari resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan pemalsuan akta cerai. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban AT, yakni Iwan, SH., MH., setelah menemukan berbagai kejanggalan pada dokumen perceraian yang digunakan AJ.
Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Pengadilan Agama Kendari untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa akta cerai yang digunakan AJ tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Akta cerai yang kami lihat sangat kuat diduga palsu. Dari keterangan resmi pengadilan, dokumen itu tidak terdaftar di SIPP, dan panitera yang menandatangani akta tersebut tidak bekerja di sana,” ujar Iwan kepada sejumlah media, Senin (1/12/2025).
Selain itu, Iwan menjelaskan terdapat banyak ketidaksesuaian dalam rangkaian tanggal yang tercantum pada dokumen tersebut. Menurutnya, informasi waktu yang tercatat dalam akta cerai tidak sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku.
“Akte terbit tertanggal 25 Agustus 2025 terbitnya, kalau kita ketahui diajukan tanggal 20 November 2025. Untuk pengajuan gugatan di pengadilan tertanggal 29 September 2025, terdaftar di SIPP tanggal 2 Oktober 2025, kemudian proses persidangan di November 2025,” terang Iwan.
Dengan begitu, akta tersebut dinyatakan terbit lebih awal dibandingkan tanggal pengajuan gugatan, sebelum tercatat di SIPP, dan sebelum proses persidangan berlangsung, yang dinilai mustahil terjadi dalam sistem peradilan resmi.
Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya yang berasal dari Sangatta mengalami kerugian baik secara moral maupun material akibat dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Klien kami dirugikan, pertama dari sisi nama baik. Kedua, ada kerugian finansial karena satu unit mobil digadaikan tanpa sepengetahuan klien saya,” tegas Iwan.
Pihak pelapor diketahui telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sultra, sementara kasus tersebut kini menunggu proses tindak lanjut dari kepolisian. (TIM)


Komentar