Berita
Beranda / Berita / Diduga Abaikan Hak Pekerja, PT Surveyor Indonesia Perwakilan Kendari Didemo

Diduga Abaikan Hak Pekerja, PT Surveyor Indonesia Perwakilan Kendari Didemo

KENDARI, (TEROPONGSULTRA.NET) – Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) bersama Gerbang Kota Kendari menyoroti dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia Representative Office Cabang Kendari.

Dugaan pelanggaran tersebut disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Jalan R. Soeprapto, Kota Kendari, Kamis 16/10/25

Massa aksi menilai perusahaan pelat merah itu telah mengabaikan hak-hak dasar pekerja yang selama ini berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL).

Koordinator Lapangan SBKB, Abdi Wira,dalam pernyataan sikapnya menyebut PT Surveyor Indonesia Kendari terkesan abai terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan kejelasan status kerja bagi karyawan yang telah lama mengabdi.

Massa Desak Gakkum LHK Kendari Hentikan Aktivitas PT Toshida Indonesia

“Kami menilai perusahaan telah abai terhadap hak dasar para pekerja. Semua karyawan yang telah lama bekerja seharusnya mendapatkan kejelasan status melalui kontrak kerja resmi,” tegas Abdi Wira di sela-sela aksi.

SBKB juga mendesak pihak perusahaan untuk segera menerbitkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi seluruh karyawan yang hingga kini masih berstatus pekerja harian lepas. Selain itu, mereka menuntut pembayaran upah lembur dan kompensasi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Selama ini banyak pekerja tidak menerima hak lembur maupun kompensasi sesuai aturan. Kami minta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar salah satu koordinator aksi di lokasi.

Salah satu pekerja PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari, Muh. Ardiansyah, mengaku telah bekerja hampir tiga tahun namun hingga kini tidak juga mendapatkan kontrak kerja resmi dari perusahaan. Ia menilai perusahaan bersikap tidak adil dalam memperlakukan karyawan.

“Aneh, kami yang sudah bekerja hampir tiga tahun tidak dapat kontrak pusat, sedangkan ada pekerja baru dari luar Sultra yang baru enam bulan bekerja malah sudah dikontrak,” ungkap Ardiansyah saat ditemui di lokasi aksi.

Dugaan Pelanggaran PT Toshida Indonesia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa sistem penggajian bagi pekerja harian lepas dibayarkan per bulan, meski status mereka masih pekerja harian.

“Kami digaji harian, tapi dibayarnya per bulan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Surveyor Indonesia Cabang Kendari enggan memberikan keterangan terkait tuntutan massa aksi.

Saat dikonfirmasi, pimpinan cabang menyarankan agar wartawan menghubungi kuasa hukum perusahaan. Namun, kuasa hukum perusahaan juga menolak memberikan komentar.

“Maaf, untuk wawancara kami tidak bisa,” singkatnya.

Ruslan Buton Kritik  Pemprov Sultra Jangan Arogan Jabatan Hanya Sementara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement