KENDARI,TEROPONGSULTRA.NET– Di usia senja, Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) justru harus berhadapan dengan hukum setelah mempertahankan kebun warisan yang telah mereka garap turun-temurun di Routa, Konawe.
Abdul Karim dan Gunawan dilaporkan ke Polda Sultra dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menolak angkat kaki dari kebunnya seluas tiga hektare yang bakal digarap perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Padahal lahan kebun itu diempati secara turun temurun untuk berkebun demi memenuhi kebutuhan hidup jauh sebelum datangnya PT SCM. Bahkan, lahan itu telah mengantongi surat keterangan tanah (SKT) atas nama keluarga kedua kakek tersebut.
Abdul Karim dan Gunawan disangkakan melakukan tindak pidana kehutanan yang diatur dalam pasal 87 ayat 2 juncto pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 pasal 36 angka 17 dan angka 19 pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain ditetapkan tersangka, rumah kebun Abdul Karim dan Gunawan juga langsung disita dan dipasangi garis polisi oleh personel Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra.
Wawan, keluarga Abdul Karim dan Gunawan mengatakan, lahan itu dikelola kedua kakek ini untuk menanam singkong, jengkol, serei dan tanaman jangka pendek lainnya. Namun, lewat izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi pada 2019, PT SCM lalu mengusir dua kakek ini dari kebunnya.
“Nanti tahun 2025 baru kami tahu kalau di lahan itu masuk dalam IUP PT SCM. Perusahaan memasang papan peringatan yang ekstrem, melarang warga mengangkut hasil kebun, padahal warga sendiri yang tanam,” ungkap Wawan, dikutip kendarihariini, pada Selasa (7/4/2026).
Setelah memasang baliho peringatan, karyawan PT SCM mendatangi Abdul Karim dan Gunawan agar tak lagi berkebun dan pergi dari lahannya. Upaya itu dilakukan berkali-kali oleh PT SCM, namun kedua kakek ini keukeuh mempertahankan kebunnya.
Menurut Wawan, meski mengusir warga, PT SCM juga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan di wilayah kelola masyarakat tersebut karena belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
“Kami didatangi pihak PT SCM lebih dari 10 kali. Dalam seminggu dua sampai tiga kali mereka datang minta supaya kami tidak lagi berkebun di lahan itu. Tapi pak Karim dan Gunawan menolak karena itu tanah ulayat kami sejak turun temurun,” tegas Wawan.
Karena tak mau meninggalkan kebun itu, Abdul Karim dan Gunawan dilaporkan PT SCM ke Polda Sultra pada 12 Januari 2026. Sebulan berikutnya, polisi menyita terpal dan kayu sebagai barang bukti, pada 24 Februari 2026. Kedua kakek ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2026.
“Ini bentuk kriminalisasi. Kami mempertahankan apa yang menjadi hak kami tapi malah jadi tersangka. Kenapa hanya pak Karim dan Gunawan saja yang dijadikan tersangka, padahal ratusan warga juga berkebun di situ,” katanya.
Kuasa Hukum warga, Andri Darmawan mengatakan, penetapan tersangka kepada Abdul Karim dan Gunawan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024.
Putusan itu menegaskan bahwa masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak dapat dipidana atau disanksi saat mengelola lahan untuk kebutuhan hidup.
Putusan ini mengecualikan larangan berkebun tanpa izin di kawasan hutan bagi warga lokal selama tidak ditujukan untuk tujuan komersial.
“Masyarakat Routa ini kan berkebun hanya untuk kebutuhan hidup bukan tujuan komersil sehingga mereka tidak bisa dipidana,” tegas Andri Darmawan kepada kendarihariini.
Humas PT SCM, Ahkmad Syamsuddin mengaku tak memahami persoalan ini. “Saya tidak mengerti tentang tindak pidana kehutanan yang terkait dengan beliau. Barangkali bisa dikonfirmasi ke Polda Sultra,” kata Akhmad saat dihubungi Selasa malam.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian belum menanggapi pesan WhatsApp jurnalis saat dihubungi Selasa malam. (TIM)



Komentar