KENDARI,(TEROPONGSULTRA.NET) Polemik terkait pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) kawasan Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali mencuat ke permukaan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Perdebatan sengit kali ini berfokus pada sifat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang oleh salah satu pihak dinilai sulit untuk dieksekusi.
Perdebatan ini muncul setelah proses konstatering yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis, 30 Oktober 2025, menuai sorotan tajam dari pihak Kuasa Hukum Hotel Zahra.
Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andre Darmawan, berpendapat bahwa tidak semua putusan pengadilan yang sudah inkracht dapat dieksekusi. Ia menilai, dalam kasus Tapak Kuda, terdapat potensi putusan tersebut termasuk kategori non-eksekutable.
”Putusan non-eksekutable adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan,” kata Andre Darmawan, menjelaskan pandangannya.
Menanggapi pernyataan tersebut, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Laode Kabias, memberikan pandangan yang berbeda dan tegas.
Ia menegaskan bahwa putusan dalam perkara Tapak Kuda memiliki sifat condemnatoir, yaitu putusan yang secara jelas memerintahkan untuk mengembalikan objek sengketa kepada pihak pemenang gugatan.
”Non-eksekutable itu adalah sesuatu keadaan yang eksekusi tidak biasa terlaksana dan ini ada syarat-syaratnya. Kalau saya lihat pada kasus ini (Tapak Kuda) karena jelas-jelas dalam putusan sifat putusan itu adalah yang berdasarkan perintah untuk mengembalikan kepada pihak pemenang dalam gugatan ini atas objek yang disengketakan,” ujar Kabias.
Ia menambahkan, putusan jenis condemnatoir ini berbeda dengan putusan declaratoir (hanya menyatakan suatu keadaan) dan konstitutif (menetapkan suatu keadaan hukum) yang tidak memuat perintah pelaksanaan.
Lebih lanjut, Kabias menegaskan bahwa keberadaan objek yang disengketakan sudah tergambar dengan jelas dalam amar putusan. Oleh karena itu, menurutnya, alasan non-eksekutable tidak dapat diterapkan dalam kasus sengketa lahan tersebut.
”Dengan adanya objek berarti syarat non-eksekutable tidak terpenuhi,” tutupnya.


Komentar